• Kamis, 22 Januari 2026

Kejati Kembali Panggil Ayah Adipati Surya Terkait Kasus Mafia Tanah di Way Kanan

Kamis, 22 Januari 2026 - 16.30 WIB
32

Didampingi Kuasa Hukumnya, Kalbadi tiba di Gedung Kejati Lampung, Kamis (22/1/26). Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penyelidikan dugaan mafia tanah dan alih fungsi kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan terus bergulir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali memanggil Raden Kalbadi, ayah dari mantan Bupati Way Kanan dua periode, Raden Adipati Surya untuk kedua kalinya.

Informasi yang diperoleh menyebut Kalbadi tiba di Gedung Kejati Lampung sekitar pukul 11.30 WIB, Kamis (22/1/26). Ia hadir didampingi kuasa hukumnya untuk memenuhi panggilan penyidik bidang pidana khusus (Pidsus) yang tengah mendalami dugaan praktik mafia tanah di wilayah Way Kanan saat Adipati masih menjabat kepala daerah.

Saat dikonfirmasi, Asisten Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Namun ia belum menjelaskan soal kapasitas Kalbadi dalam penyelidikan tersebut.

“Iya ada pemeriksaan,” singkat Armen saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Kasus dugaan mafia tanah ini sebelumnya menyeret nama Raden Adipati Surya. Penyidik telah dua kali memeriksa Adipati untuk dimintai keterangan terkait proses perizinan, penggunaan lahan, dan dugaan penguasaan kawasan hutan untuk kepentingan perkebunan. Pemeriksaan pertama dilakukan pada 6 Januari 2025 dan pemeriksaan lanjutan pada 30 September 2025.

Penyidik mendalami kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan selama masa jabatan Adipati serta alur penguasaan lahan yang diduga melibatkan pihak pemerintah daerah. Sejumlah dokumen serta keterangan pihak lain turut dikumpulkan untuk memperkuat konstruksi perkara.

Hingga kini belum ada penetapan tersangka. Namun Kejati Lampung menegaskan penyelidikan masih berjalan dan tidak dihentikan.

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran menyangkut pengelolaan lahan kawasan hutan yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan berada di bawah pengaturan tata kelola perizinan pemerintah daerah. (*)