DPRD Lampung Desak Penindakan Rokok dan Pakaian Ilegal dari Hulu ke Hilir
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – DPRD Provinsi Lampung
mendorong penegakan hukum terhadap peredaran rokok dan pakaian ilegal di Bumi
Ruwa Jurai dilakukan secara tegas, terukur, dan menyeluruh, mulai dari hulu
hingga hilir.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS, menanggapi masih maraknya peredaran rokok dan pakaian ilegal di Lampung berdasarkan hasil penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) sepanjang tahun 2025.
Meski demikian, Budiman mengapresiasi kinerja Bea Cukai Sumbagbar yang berhasil membukukan penerimaan negara sebesar Rp2,53 triliun sepanjang 2025, atau melampaui target hingga 363 persen.
“Kami mengucapkan selamat atas capaian tersebut. Pajak dan cukai merupakan sumber pendanaan APBN, sehingga kinerja ini patut diapresiasi,” ujar Budiman, Kamis (22/1/2026).
Namun, politisi Partai Demokrat itu memberikan catatan kritis agar pengawasan dan penindakan terus ditingkatkan, mengingat tingginya peredaran rokok dan barang ilegal di wilayah Lampung.
Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga mengancam keberlangsungan industri rokok resmi.
“Jangan sampai karena rokok ilegal marak beredar, pabrik rokok yang memiliki izin justru kehilangan pasar. Efek domino atau multiplier effect-nya bisa berdampak pada berkurangnya penyerapan tenaga kerja,” tegasnya.
Di sisi lain, Budiman menyoroti kecenderungan masyarakat ekonomi menengah ke bawah yang beralih ke rokok ilegal karena harganya lebih murah. Ia menegaskan, alasan ekonomi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk membeli barang ilegal.
Ia bahkan mengajak masyarakat Lampung mulai mengurangi, bahkan berhenti merokok demi kesehatan dan kesejahteraan keluarga.
“Daripada membeli rokok ilegal, lebih baik uangnya digunakan untuk kebutuhan anak dan istri. Selain merusak kesehatan, merokok juga menguras kantong,” katanya.
Lebih lanjut, Budiman meminta aparat penegak hukum dan petugas Bea Cukai di lapangan bertindak tegas tanpa kompromi. Ia menekankan pentingnya memutus mata rantai distribusi rokok ilegal sejak dari pintu masuk hingga ke tangan konsumen.
“Penegakan hukum harus tegas dari hulu ke hilir. Jika ditemukan di lapangan, langsung dimusnahkan. Jangan sampai sudah tertangkap tapi bisa lolos, ini harus dievaluasi,” ujarnya.
Ia juga menyoroti sejumlah titik rawan penyelundupan, seperti Pelabuhan Bakauheni dan jalur lintas Sumatera, yang kerap menjadi jalur peredaran barang ilegal. Menurutnya, sinergi antara Bea Cukai, Kepolisian, dan TNI harus terus diperkuat.
“Untuk pemetaan wilayah rawan, saya yakin aparat penegak hukum lebih memahami. Tinggal bagaimana pengawasannya terus ditingkatkan agar lebih optimal,” katanya.
Untuk diketahui, sepanjang 2025 Bea Cukai Sumbagbar berhasil mengamankan sedikitnya 62,5 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp61,67 miliar.
Selain rokok, petugas juga menyita 17.416 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1,54 miliar.
Di sektor kepabeanan, berbagai barang impor ilegal turut berhasil dicegah, di antaranya enam unit peti kemas berisi 1.200 tray senilai Rp1,24 miliar, ratusan koli barang ex-impor berupa pakaian, elektronik, hingga suplemen dari truk yang melintas, serta ratusan bal tekstil dan produk tekstil (TPT) ilegal. (*)
Berita Lainnya
-
Wacana Pilkada Dipilih DPRD, Akademisi: Jabatan Jangan Dipandang Sebagai Komoditas Bisnis
Kamis, 22 Januari 2026 -
Sambut Baik Pembangunan Pabrik Rokok HS di Lampung Timur, Syukron Muchtar Ingatkan Pentingnya Perizinan dan Tenaga Kerja Lokal
Kamis, 22 Januari 2026 -
Kejati Kembali Panggil Ayah Adipati Surya Terkait Kasus Mafia Tanah di Way Kanan
Kamis, 22 Januari 2026 -
Putra Jaya Umar Apresiasi Pencabutan HGU SGC: Negara Harus Tegas Jaga Aset Strategis
Kamis, 22 Januari 2026









