• Rabu, 21 Januari 2026

‎Perkuat Pelestarian Budaya, Disdikbud Lambar Ganti Jumat Berbahasa Lampung Jadi Kamis Beradat

Rabu, 21 Januari 2026 - 10.05 WIB
57

Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Barat Nomor 800/71/III.01/2026 tertanggal 20 Januari 2026. Foto: Ist.

‎Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat resmi mengubah kebijakan “Jumat Berbahasa Lampung” menjadi “Kamis Beradat” sebagai upaya memperkuat pelestarian bahasa dan budaya daerah di lingkungan pendidikan.

‎Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Barat Nomor 800/71/III.01/2026 tertanggal 20 Januari 2026 yang ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan PAUD/TK, SD, dan SMP negeri maupun swasta se-Kabupaten Lampung Barat.

‎Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Lampung Barat Nomor 060/34/09/2026 tentang penetapan Hari Kamis Beradat sebagai upaya memperkuat pelestarian Bahasa Daerah dan Budaya Lampung di lingkungan pemerintah daerah dan lembaga pendidikan.

‎Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Barat, Tati Sulastri, mengatakan kebijakan itu diambil sebagai langkah strategis menanamkan kecintaan terhadap bahasa dan budaya Lampung sejak dini kepada peserta didik.

‎“Kami ingin Bahasa Lampung tidak hanya dipelajari secara teori, tetapi benar-benar digunakan dalam kehidupan sehari-hari di sekolah. Ini bagian dari upaya menjaga identitas dan jati diri daerah,” ujar Tati Sulastri, Rabu (21/1/2026).

Dalam surat edaran tersebut, seluruh guru dan tenaga kependidikan diimbau untuk melaksanakan pembiasaan penggunaan Bahasa Lampung dalam kegiatan pembelajaran maupun aktivitas di lingkungan sekolah.

‎Salah satu ketentuan yang diatur adalah kewajiban setiap sekolah membuka kegiatan pembelajaran setiap pagi dengan kalimat atau ungkapan dalam Bahasa Lampung.

‎Ungkapan tersebut dapat berupa salam pembuka, yel-yel, doa, maupun sapaan motivasi yang disampaikan guru kepada peserta didik sebelum pelajaran dimulai.

‎Selain itu, setiap hari Kamis ditetapkan sebagai “Kamis Beradat”, di mana seluruh warga sekolah, baik guru, tenaga kependidikan, maupun peserta didik, wajib menggunakan Bahasa Lampung dalam komunikasi sehari-hari di lingkungan sekolah, baik secara lisan maupun tulisan.

‎Tati Sulastri menegaskan bahwa kebijakan Kamis Beradat tidak dimaksudkan untuk membebani sekolah, melainkan sebagai bentuk pembiasaan yang dilakukan secara bertahap dan menyenangkan.

‎“Pelaksanaannya fleksibel dan menyesuaikan kondisi sekolah. Yang terpenting ada komitmen bersama untuk menggunakan Bahasa Lampung secara konsisten setiap hari Kamis,” katanya.

‎Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga mendorong setiap sekolah untuk berinovasi dalam menerapkan program Kamis Beradat agar tidak bersifat seremonial.

Berbagai inovasi yang dianjurkan antara lain pembuatan pojok Bahasa Lampung, lomba pidato atau menulis dalam Bahasa Lampung dan Aksara Lampung, serta kegiatan lain yang mendukung penguatan karakter peserta didik.

Menurut Tati, melalui kegiatan tersebut peserta didik diharapkan tidak hanya mampu berbahasa daerah, tetapi juga memahami nilai-nilai adat dan budaya Lampung.

‎“Kami berharap anak-anak bangga menggunakan Bahasa Lampung dan menjadikannya bagian dari kehidupan mereka, khususnya di lingkungan pendidikan,” ujarnya.

‎Ia pun berharap seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Lampung Barat dapat melaksanakan kebijakan Kamis Beradat secara berkelanjutan demi menjaga kelestarian bahasa dan budaya daerah agar tetap hidup di tengah masyarakat. (*)