Pemprov Lampung Mulai Bayarkan Tunda Bayar APBD 2025 pada Februari
Plt Kepala BPKAD Provinsi Lampung, Nurul Fajri, saat dimintai keterangan dilingkungan kantor Gubernur Lampung, Rabu (21/1/2026). Foto: Ria/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memastikan penyelesaian tunda bayar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 mulai direalisasikan pada Februari 2026.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Nurul Fajri, mengatakan proses pembayaran akan dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Insyaallah penyelesaian tunda bayar APBD 2025 akan mulai dibayarkan pada Februari. Pembayaran dilakukan dengan tahapan-tahapan yang memang sudah kita lakukan sesuai aturan," kata dia, saat dimintai keterangan, Rabu (21/1/2026).
Nurul menjelaskan, tahapan awal pembayaran dimulai dari Satuan Kerja (Satker) yang menyampaikan data tunda bayar BPKAD. Selanjutnya BPKAD selaku sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyampaikan data tersebut kepada Sekretaris Daerah (Sekda).
"Pak Sekda kemudian membuat surat kepada Inspektur selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk dilakukan review terhadap data tunda bayar yang disampaikan oleh Satker," ujarnya.
Setelah proses review selesai, Inspektorat akan mengeluarkan laporan hasil review tunda bayar. Berdasarkan laporan tersebut, Kepala Dinas, Kepala Badan, maupun Kepala Satker yang memiliki tunda bayar diwajibkan menerbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan tunda bayar.
"Dari SK itu, Kepala Satker mengajukan pergeseran anggaran untuk penataan tunda bayar sehingga menjadi DPA baru. DPA inilah yang menjadi dasar untuk dilakukan pembayaran," jelasnya.
Ia menegaskan, setelah penataan anggaran tersebut rampung, pembayaran tunda bayar dapat segera disalurkan.
"Insyaallah mulai Februari sudah bisa dilakukan penyaluran terhadap tunda bayar tersebut," tambahnya.
Terkait besaran nominal, Pemprov menyebutkan angka pastinya masih dalam proses review. Hal ini dilakukan untuk memastikan pekerjaan yang diajukan benar-benar telah dilaksanakan dan selesai, namun belum terbayarkan, serta untuk menghindari adanya pencatatan ganda (double accounting).
"Karena jumlah paket pekerjaan cukup banyak, terkadang ada kekeliruan data. Review ini memastikan tidak ada pekerjaan yang dihitung dua kali," katanya.
Meski demikian, berdasarkan data sementara, nilai tunda bayar tahun ini diperkirakan jauh lebih kecil dibandingkan tahun sebelumnya.
"Tahun lalu hampir Rp600 miliar, sementara tahun ini sekitar Rp150 miliar," ungkapnya.
Pemprov juga memastikan keberadaan tunda bayar tidak akan mengganggu kinerja organisasi perangkat daerah (OPD).
Menurutnya, melalui mekanisme pergeseran anggaran, program dan kegiatan yang sudah direncanakan tidak dihapus, melainkan hanya ditunda pelaksanaannya hingga Perubahan APBD.
"Kinerja OPD tetap terjaga karena kita tidak menghapus program kegiatan existing, hanya menundanya sampai nanti di APBD Perubahan," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Berikut Daftar 31 Pejabat Pemprov Lampung yang Dilantik
Rabu, 21 Januari 2026 -
Pembatas Permanen di Way Kambas Jadi Solusi Konflik Gajah-Manusia, Wisata Didorong Segera Dibuka
Rabu, 21 Januari 2026 -
Pemprov Lampung Lantik 31 Orang Pejabat Pengawas dan Administrator
Rabu, 21 Januari 2026 -
Beredar Video Warga Memprotes Pembangunan Tabung Gas Oksigen Milik RS Advent Bandar Lampung
Rabu, 21 Januari 2026









