• Rabu, 21 Januari 2026

Komisi V DPRD Lampung Evaluasi PPDB 2025, Laporan Masyarakat Dinilai Akibat Kekurangan Informasi

Rabu, 21 Januari 2026 - 13.22 WIB
18

Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan. Foto: Sandika/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi V DPRD Provinsi Lampung menilai berbagai permasalahan dan laporan yang muncul dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA dan SMK Tahun 2025 lebih disebabkan oleh minimnya informasi yang diterima masyarakat, bukan karena kesalahan mekanisme maupun pelanggaran regulasi.

Penilaian tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (hearing) Komisi V DPRD Lampung bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, yang membahas evaluasi PPDB SMA/SMK 2025 sekaligus persiapan pelaksanaan PPDB Tahun 2026.

Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan, mengatakan Komisi V ingin memastikan proses penerimaan murid baru di jenjang SMA dan SMK berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan peserta didik.

“Kami memanggil Dinas Pendidikan untuk mengevaluasi PPDB 2025 dan sekaligus mempersiapkan PPDB 2026, khususnya untuk jenjang SMA dan SMK. Prinsipnya, kami memastikan tidak ada persoalan dalam penerimaan murid baru, karena jika ada masalah, yang dirugikan adalah anak-anak kita,” ujar Yanuar, Rabu (21/01/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan laporan Disdikbud Provinsi Lampung, pelaksanaan PPDB SMA/SMK Tahun 2025 secara umum berjalan cukup baik dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Adapun berbagai laporan dan keluhan masyarakat yang muncul lebih disebabkan oleh kurangnya pemahaman terhadap sistem PPDB.

“Secara regulasi tidak ada yang tidak sesuai mekanisme. Berbagai laporan di PPDB SMA/SMK 2025 itu muncul karena masyarakat belum sepenuhnya memahami sistem yang diterapkan,” jelasnya.

Yanuar mencontohkan, salah satu persoalan yang banyak dikeluhkan masyarakat adalah mekanisme seleksi pada jalur domisili, khususnya terkait penentuan jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah tujuan.

“Misalnya ada yang mempertanyakan kenapa jaraknya sama tetapi tidak diterima. Padahal kuotanya tinggal satu. Kalau jaraknya sama, maka yang diterima adalah yang memiliki nilai paling tinggi. Ini yang belum banyak diketahui masyarakat,” katanya.

Menurut Yanuar, kurangnya informasi tersebut memicu anggapan bahwa sistem PPDB bermasalah, padahal seluruh tahapan seleksi telah diatur secara jelas.

“Jadi persoalannya bukan di sistem, tetapi di informasi. Ke depan, sosialisasi harus diperkuat agar masyarakat memahami sejak awal mekanisme PPDB SMA/SMK,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, Komisi V DPRD Lampung juga memastikan bahwa sistem PPDB Tahun 2026 untuk jenjang SMA dan SMK tidak mengalami perubahan.

Skema penerimaan masih menggunakan empat jalur, yakni jalur prestasi, afirmasi, domisili, serta jalur lain sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk PPDB 2026 sistemnya masih sama. Tinggal evaluasi kekurangan di 2025 dan memperbaiki pola penyampaian informasi kepada masyarakat agar pelaksanaannya lebih lancar dan tidak menimbulkan polemik,” pungkas Yanuar. (*)