• Rabu, 21 Januari 2026

8 Warga Ajukan Pembayaran, Pemprov Lampung Tetap Targetkan Pelepasan Aset Way Dadi di APBD 2026

Rabu, 21 Januari 2026 - 13.31 WIB
15

Plt Kepala BPKAD Provinsi Lampung, Nurul Fajri, saat dimintai keterangan, Rabu (21/1/2026). Foto: Ria/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak delapan warga yang memiliki bangunan di Jalan Ryacudu, Way Dadi, Bandar Lampung pada tahun 2025 telah mengajukan permohonan pembayaran kepada Pemprov Lampung.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Nurul Fajri, mengatakan pelepasan aset Way Dadi masih ditargetkan kedalam APBD karena dinilai masih memiliki potensi penerimaan daerah.

"Sejauh ini di Perda APBD 2026, pelepasan aset Way Dadi masih menjadi target karena potensinya memang masih ada. Kalau ada potensi tapi tidak kita targetkan, itu juga kurang pas," kata Nurul saat dimintai keterangan, Rabu (21/1/2026).

Ia menjelaskan, delapan warga tersebut telah menyampaikan surat permohonan resmi kepada Pemprov Lampung.

Dalam surat itu, para pemohon mencantumkan identitas lengkap, mulai dari nama, nomor KTP, alamat, hingga keterangan kapling dan blok lahan yang mereka tempati.

"Mereka bikin surat ke Pemerintah Provinsi Lampung, menyampaikan data diri dan lokasi lahan yang ditempati, untuk mengajukan permohonan pembayaran atas lahan tersebut. Saat ini masih dalam proses," ujarnya.

Nurul menyebutkan, selain delapan pemohon tersebut, sebelumnya sudah ada beberapa pihak yang lebih dulu melakukan pembayaran kepada Pemprov Lampung. Pihak terakhir yang tercatat melakukan pembayaran adalah Suzuki pada tahun 2025.

"Saat ini untuk pembayaran delapan ruko itu sedang diproses. Ini sedang berlangsung. Yang mengajukan ini ruko sepanjang Ryacudu ada juga di belakang nya," sambungnya. 

Terkait mekanisme pelepasan aset, Nurul menjelaskan akan dilakukan appraisal atau penilaian nilai lahan. Penilaian dilakukan oleh lembaga resmi, yakni Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) atau Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

"Nanti hasil appraisal itu disampaikan kepada pemohon. Kalau mereka menyetujui nilai tersebut, baru dilakukan pembayaran," jelasnya.

Menurutnya, nilai jual lahan bersifat dinamis dan menyesuaikan hasil penilaian. Ia mengakui harga lahan cenderung mengalami kenaikan, namun besaran pastinya masih menunggu hasil appraisal.

Lebih lanjut, Nurul menegaskan bahwa pelepasan aset Way Dadi bukan semata-mata penjualan lahan, melainkan upaya Pemprov Lampung memberikan kepastian hukum atas alas hak warga yang telah lama menempati kawasan tersebut.

"Pemprov itu sebenarnya bukan menjual lahan, tapi memberikan kepastian alas hak kepada warga supaya secara administratif bisa diturunkan kepada anak cucunya," katanya.

Namun demikian, progres pelepasan aset Way Dadi hingga saat ini masih belum berjalan optimal. 

Hal tersebut disebabkan kompleksitas kondisi di lapangan, mengingat kawasan tersebut dihuni oleh banyak kepala keluarga (KK) dengan beragam aktivitas, baik perkampungan maupun kawasan usaha.

"Di situ banyak KK, ada yang bisnis, ada yang perkampungan. Karena itu dilakukan klasterisasi untuk melihat mana yang memiliki potensi dan kesiapan melakukan pembayaran,” jelas Nurul.

Ia juga menegaskan belum ada rencana pelepasan aset secara gratis atau hibah massal kepada masyarakat karena belum adanya regulasi yang mengatur hal tersebut.

"Kalau dilepas gratis atau dihibahkan secara massal, regulasinya belum ada. Jadi kita tetap berpegang pada aturan," tegasnya. (*)