• Selasa, 20 Januari 2026

Plt Kadinkes Tanggamus: Anggaran JKN PBI Rp35 Miliar Tak Cukup Tanggung Seluruh Warga

Selasa, 20 Januari 2026 - 17.08 WIB
12

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus, H. Bambang Nurwanto saat ditemui di ruang kerjanya. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Tanggamus – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus, H. Bambang Nurwanto, akhirnya memberikan klarifikasi terkait penonaktifan 102.829 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang terjadi sejak awal Januari 2026.

Bambang menyebut, keterbatasan anggaran daerah menjadi faktor utama di balik kebijakan penyesuaian kepesertaan JKN PBI yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Tanggamus.

"Total anggaran JKN PBI APBD Kabupaten Tanggamus untuk satu tahun sebesar Rp35 miliar, dan itu sudah termasuk utang tahun 2025 sebesar Rp2,6 miliar,” kata Bambang saat dikonfirmasi, Selasa (20/1/2026).

Menurut dia, dengan kondisi fiskal tersebut, pemerintah daerah tidak memiliki ruang yang cukup untuk menanggung seluruh masyarakat Tanggamus yang belum tercover oleh kepesertaan JKN dari pemerintah pusat.

Bambang mengungkapkan, berdasarkan perhitungan BPJS Kesehatan, kebutuhan anggaran ideal mencapai sekitar Rp74 miliar per tahun untuk menanggung seluruh warga Kabupaten Tanggamus yang saat ini belum masuk dalam skema pembiayaan pusat.

"Kalau ingin semua masyarakat yang belum tercover pusat ditanggung APBD, kebutuhannya sekitar Rp74 miliar. Sementara kemampuan anggaran kita baru Rp35 miliar,” ujarnya.

Terkait penonaktifan peserta, Bambang menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan data yang diajukan oleh Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus.

Peserta yang dinonaktifkan merupakan mereka yang tidak masuk dalam kelompok Desil 1 hingga Desil 5 dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Penonaktifan berdasarkan data dari Dinas Sosial, khususnya peserta yang tidak masuk dalam Desil 1 sampai Desil 5,” kata Bambang.

Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus, Hardasyah,  menegaskan bahwa peran Dinas Sosial hanya sebatas penginputan data usulan, baik untuk kepesertaan BPJS Kesehatan baru maupun pengaktifan kembali peserta yang nonaktif.

Ia juga menyebut bahwa MOU dan anggaran berada di Dinas Kesehatan.

Penjelasan Dinas Kesehatan ini memberikan gambaran bahwa penonaktifan massal peserta JKN PBI bukan semata persoalan administrasi data, melainkan erat berkaitan dengan keterbatasan kemampuan anggaran daerah.

Namun di sisi lain, kebijakan tersebut tetap menuai keluhan warga. Banyak masyarakat berpenghasilan rendah, termasuk buruh harian dan PPPK paruh waktu mengaku terdampak langsung karena kehilangan akses layanan kesehatan di tengah kondisi ekonomi yang kian sulit.

"Kami berharap pemerintah daerah bersama DPRD dapat mencari solusi anggaran yang lebih berkelanjutan, agar penyesuaian fiskal tidak berujung pada terputusnya hak dasar masyarakat atas layanan kesehatan," ujar aktivitas Lembaga Analisis Kebijakan Publik (Lankip) Tanggamus, Panroyen. (*)