• Selasa, 20 Januari 2026

Kejari Lampung Barat Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi MBG Sekincau

Selasa, 20 Januari 2026 - 13.13 WIB
91

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Ferdy Andrian. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat mengaku tengah menindaklanjuti laporan Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Fokal IMM) Lampung Barat yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terhadap menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Sekincau.

Laporan dugaan korupsi itu diterima dan diregistrasi Kejari Lampung Barat pada Senin, 19 Januari 2026. Berdasarkan tanda terima laporan, pengaduan Fokal IMM Lampung Barat diterima oleh staf Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kejaksaan atas nama Sapitri Veronika.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Ferdy Andrian, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan yang disampaikan Fokal IMM Lampung Barat terhadap dapur MBG Sekincau yang diduga melakukan penggelembungan anggaran menu.

“Benar, kami sudah menerima laporannya, dan saat ini sedang kami lakukan telaah terhadap laporan tersebut,” kata dia saat dihubungi kupastuntas.co melalui sambungan WhatsApp, Selasa (20/1/2026).

Ia menambahkan, saat ini pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Satgas MBG Kecamatan Sekincau dan kabupaten terkait laporan tersebut.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Satgas MBG Kecamatan Sekincau dan kabupaten terhadap permasalahan tersebut,” ujarnya.

Disinggung terkait rencana pemanggilan para pihak sebagai tindak lanjut laporan tersebut, Ferdy mengatakan pihaknya masih menunggu hasil dari Satgas MBG untuk proses selanjutnya.

“Belum, kami masih menunggu hasil dari Satgas MBG terkait,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Satgas MBG Lampung Barat, Ahmad Hikami, mengatakan pihaknya menghargai keputusan Fokal IMM untuk melaporkan dapur MBG Sekincau ke Kejari Lampung Barat. Menurutnya, hal itu merupakan hak sebagai warga negara dalam menyampaikan pendapat.

“Bahwa ada laporan di SPPG Sekincau, sebagaimana negara hukum, itu hak sebagai warga negara, boleh saja. Satgas kabupaten dan Kecamatan Sekincau sudah turun dan memberikan teguran lisan kepada pihak SPPG,” singkatnya saat dihubungi melalui sambungan seluler. (*)