Pemprov Lampung Larang Penjualan Ayam Hidup ke Luar Daerah, Christin: Pergub Masih Proses Penyusunan
Kepala Bidang Perbibitan dan Produksi (Bitpro) Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Provinsi Lampung, Christin Septriansyah. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bakal melarang penjualan ayam hidup ke luar daerah. Peraturan Gubernur (Pergub) terkait larangan tersebut saat ini masih dalam proses penyusunan.
Kepala Bidang Perbibitan dan Produksi (Bitpro) Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Provinsi Lampung, Christin Septriansyah, mengatakan kebijakan tersebut merupakan upaya mendorong hilirisasi produk peternakan serta meningkatkan nilai tambah bagi peternak lokal.
Christin menjelaskan bahwa pergub tersebut masih dalam tahap penyusunan. “Sedang dalam rencana proses penyusunan,” kata Christin, Jumat (16/1/2026).
Menurut Christin, tujuan utama regulasi ini adalah agar komoditas ayam dari Lampung tidak lagi dijual dalam bentuk hidup ke luar daerah, melainkan diolah terlebih dahulu di dalam provinsi.
Dengan begitu, lanjut dia, peredaran uang dari subsektor peternakan dapat lebih banyak dinikmati di Lampung.
“Tujuan dari pergub tersebut adalah untuk hilirisasi produk peternakan, meningkatkan nilai tambah bagi peternak, dan menambah peredaran uang di Provinsi Lampung, khususnya dari subsektor peternakan,” jelasnya.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan rumah potong ayam (RPA) di Lampung.
Dengan bertambahnya RPA, peluang penyerapan tenaga kerja lokal juga akan semakin besar, sekaligus berpotensi meningkatkan harga jual ayam di tingkat peternak.
“Harapannya semakin meningkat jumlah rumah potong ayam di Provinsi Lampung sehingga dapat menyerap banyak tenaga kerja lokal dan meningkatkan harga jual,” tuturnya.
Christin menerangkan, saat ini RPA berskala perusahaan di Provinsi Lampung masih sangat terbatas. Perusahaan yang memiliki rumah potong ayam baru satu, yakni PT Ciomas Adisatwa.
Sementara untuk RPA skala usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), jumlahnya cukup banyak.
“Kalau yang skala perusahaan cuma ada satu, punya PT Ciomas Adisatwa. Kalau yang skala UMKM sepertinya lumayan banyak, tapi karena saya bukan yang menangani, jadi kurang hafal,” imbuhnya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung yang bersumber dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, produksi daging unggas di Lampung tergolong tinggi.
Pada 2024, total produksi daging unggas jenis ayam buras di Provinsi Lampung mencapai 6.668.858 kilogram.
Produksi terbesar berasal dari Kabupaten Lampung Tengah dengan jumlah 1.786.578 kilogram, disusul Lampung Timur sebesar 1.169.643 kilogram, dan Tulang Bawang Barat sebanyak 760.556 kilogram.
Daerah lain yang menyumbang produksi cukup signifikan antara lain Lampung Selatan 514.786 kilogram, Tanggamus 417.417 kilogram, Pringsewu 333.625 kilogram, dan Tulangbawang 317.198 kilogram.
Selanjutnya Pesawaran 304.273 kilogram, Way Kanan 295.008 kilogram, Mesuji 290.367 kilogram, dan Lampung Utara 245.829 kilogram.
Untuk wilayah perkotaan, Kota Metro mencatat produksi 60.048 kilogram dan Kota Bandar Lampung sebesar 4.864 kilogram. Adapun produksi terendah berasal dari Kabupaten Pesisir Barat dengan jumlah 33.433 kilogram. (*)
Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Senin 19 Januari 2026 dengan judul "Pemprov Larang Penjualan Ayam Hidup ke Luar Daerah”
Berita Lainnya
-
Cuaca Lampung Senin 19 Januari 2026 Didominasi Hujan, Aktivitas Warga Berpotensi Terganggu
Senin, 19 Januari 2026 -
Pengurus Kerabat Lampung Hadiri Pesta Bona Taon Toga Sirait, Raja Manihuruk dan Limbong Mulana
Minggu, 18 Januari 2026 -
RS Urip Sumoharjo Tangani Batu Empedu dengan Bedah Laparoskopi Minim Sayatan
Minggu, 18 Januari 2026 -
10 Tim Siap Adu Kuat di Liga 4 Lampung, Kick Off 25 Januari 2026
Minggu, 18 Januari 2026









