Pelaku Tabrak Lari Ojol di Bandar Lampung Belum Penuhi Kesepakatan Mediasi, Korban Minta Proses Hukum Dilanjut
Kuasa hukum korban, Ahmad Ardinald saat memberikan keterangan kepada awak media di Polresta Bandar Lampung. Foto: Yudi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Upaya penyelesaian perkara
tabrak lari terhadap driver ojek online bernama Andika melalui jalur
kekeluargaan gagal mencapai titik akhir. Kuasa hukum korban meminta Polresta
Bandar Lampung melanjutkan proses hukum karena pelaku belum memenuhi
kesepakatan mediasi.
Kuasa hukum korban, Ahmad Ardinald, mengatakan awalnya pihaknya bersama keluarga korban telah menempuh jalur mediasi secara kekeluargaan dengan terduga pelaku berinisial MIH (28) warga Bandar Lampung pada Rabu (14/1/2025).
“Dari hasil mediasi sempat ditemukan titik temu dan pelaku memberikan Rp10 juta untuk biaya pengobatan. Namun masih ada kerugian materil dan imateril yang belum dipenuhi karena korban hingga kini belum bisa beraktivitas untuk bekerja,” kata Ardinald saat ditemui di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (19/1/26).
Menurut Ardinald, dalam kesepakatan mediasi pelaku seharusnya mengganti kerugian sebesar Rp25 juta yang akan dibayarkan dalam dua bulan secara bertahap. Namun setelah pembayaran pertama sebesar Rp10 juta, pelaku tidak lagi menunjukkan itikad baik.
BACA JUGA: Driver Ojol Jadi Korban Tabrak Lari di Bandar Lampung, Kini Berjuang Pulih
“Pelaku menganggap perkara selesai hanya dengan memberikan Rp10 juta dan meminta kami mencabut laporan sendiri. Itu tidak adil bagi kami,” ujarnya.
Pihak korban sempat berniat mencabut laporan polisi demi penyelesaian damai, tetapi proses itu batal karena pelaku tidak hadir dan tidak berkomunikasi lebih lanjut.
“Hingga hari ini tidak ada kabar dari pihak pelaku, sehingga kami datang ke Polresta untuk menyampaikan agar perkara ini dilanjutkan jika poin-poin kesepakatan tidak dipenuhi,” katanya.
Ardinald menegaskan pada dasarnya keluarga korban mengedepankan restorative justice, begitu pula pihak kepolisian. Namun jalur damai sulit ditempuh bila tidak ada itikad dan kehadiran dari pihak pelaku.
“Kami pasti ingin berdamai kalau kesepakatan dipenuhi. Tapi sejauh ini tidak ada upaya lanjutan dari pihak pelaku,” tuturnya.
Hingga kini kata Ardinald, kondisi korban masih menjalani proses penyembuhan dan belum dapat bekerja seperti biasa sebagai driver ojek online.
Untuk diketahui sebelumnya, kasus ini bermula saat Andika ditabrak sebuah mobil berwarna hitam di Jalan Haji Said, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kota Bandar Lampung, Minggu (28/12/2025). Pelaku kemudian melarikan diri tanpa memberikan pertolongan.
Akibat kejadian itu korban mengalami luka sobek cukup parah pada kaki hingga mendapatkan penanganan medis dengan 10 jahitan.
Korban kemudian melapor ke Polresta Bandar Lampung dengan nomor laporan LP/B/1966/XXI/2025/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung. Selain memberikan kronologi, kuasa hukum juga menyerahkan rekaman CCTV yang merekam detik-detik tabrak lari tersebut.
Sementara itu, istri korban, Ida Fitri Astuti, mengatakan kondisi suaminya mulai membaik namun masih mengalami pembengkakan dan keterbatasan gerak.
“Untuk ke kamar mandi pun masih harus dibantu. Kami berharap pelaku bertanggung jawab dan perkara ini selesai dengan baik,” ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Target Jalan Mantap 85 Persen, Infrastruktur Jalan Masih Jadi Prioritas Lampung 2026
Senin, 19 Januari 2026 -
Komplotan Pencuri Gasak Motor Beat Warga Kaliawi Bandar Lampung, Pelaku Terekam CCTV
Senin, 19 Januari 2026 -
Yozi Rizal Soroti Mekanisme dan Kesiapan Desa dalam Program Koperasi Merah Putih
Senin, 19 Januari 2026 -
400 Taksi Listrik Disiapkan di Lampung, Pakar Ingatkan Risiko Macet dan Minim SPKLU
Senin, 19 Januari 2026









