Modus Bawa Durian, Penyelundupan 10,6 Kg Sabu Digagalkan di Tol Lampung
Penampakan 10 kg sabu yang diamankan Polda Lampung. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Upaya sindikat narkoba lintas provinsi memanfaatkan jalur tol sebagai rute distribusi kembali terungkap. Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan pengiriman sabu seberat 10,63 kilogram yang berasal dari Aceh dan ditujukan ke Pulau Jawa.
Barang terlarang itu diangkut menggunakan sebuah truk yang melintas di ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka). Truk dihentikan di Kilometer 228 wilayah Kabupaten Mesuji pada Kamis (15/1/26).
Untuk menghindari kecurigaan, sabu disembunyikan dalam tumpukan durian yang memenuhi bak belakang kendaraan. Modus ini diduga dipilih karena distribusi komoditas pangan melalui jalur tol dianggap lebih aman dan sulit terdeteksi.
Kabidhumas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari menjelaskan ada tiga pelaku yang diamankan dalam kasus tersebut.
Ketiganya adalah YD (33) yang berperan sebagai kurir, serta YT (28) dan MR (42) yang mendampingi perjalanan.
“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan barang bukti berasal dari Aceh dan akan dikirim ke Pulau Jawa,” kata Kombes Yuni, Senin (19/1/26).
Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan selama sekitar satu pekan. Polisi masih mengembangkan kasus untuk menelusuri jaringan lintas provinsi yang memanfaatkan konektivitas darat di Sumatera sebagai jalur logistik narkoba.
"Ketiga tersangka kini tengah menjalani proses hukum di Mapolda Lampung," katanya.
Yuni menambahkan, aparat tengah mengidentifikasi pola distribusi narkotika yang mengandalkan JTTS sebagai jalur penghubung Aceh–Lampung sebelum masuk ke Jawa melalui jalur penyebrangan.
Dari hasil perhitungan sementara, jumlah narkotika tersebut ditaksir mencapai Rp 15 Miliar dan telah menyelamatkan sebanyak 40 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Kombes Yuni menghimbau agar masyarakat yang mengetahui adanya kegiatan mencurigakan semacam tindak pidana narkotika untuk segera melapor kepada pihak berwajib.
"Polda Lampung menghimbau agar masyarakat yang mengetahui atau mencurigai adanya kegiatan penyalahgunaan narkotika untuk segera melapor, demi keselamatan bersama," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Target Jalan Mantap 85 Persen, Infrastruktur Jalan Masih Jadi Prioritas Lampung 2026
Senin, 19 Januari 2026 -
Komplotan Pencuri Gasak Motor Beat Warga Kaliawi Bandar Lampung, Pelaku Terekam CCTV
Senin, 19 Januari 2026 -
Yozi Rizal Soroti Mekanisme dan Kesiapan Desa dalam Program Koperasi Merah Putih
Senin, 19 Januari 2026 -
400 Taksi Listrik Disiapkan di Lampung, Pakar Ingatkan Risiko Macet dan Minim SPKLU
Senin, 19 Januari 2026









