• Selasa, 20 Januari 2026

Dua Tersangka Korupsi Anggaran Sekretariat DPRD Lampura yang Sempat Mangkir Akhirnya Ditahan

Senin, 19 Januari 2026 - 23.35 WIB
24

Asisten Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya dalam konferensi pers dihadapan awak media. Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2022, setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik.

Asisten Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan, kedua tersangka yakni IF selaku Bendahara Pengeluaran serta F selaku Kasubag Evaluasi dan Pelaporan Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Lampung Utara Tahun Anggaran 2022.

“Hari ini IF dan F telah memenuhi panggilan penyidik, dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan selanjutnya kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Bandar Lampung,” ujar Armen dalam konferensi persnya di Kejati Lampung, Senin (19/1/26) malam.

Ia menjelaskan, penahanan dua tersangka ini menyusul penahanan sebelumnya terhadap tersangka AA, selaku Sekretaris dan Pengguna Anggaran Sekretariat DPRD Lampung Utara Tahun Anggaran 2022 yang telah lebih dulu ditahan pada 12 Januari 2026.

Menurut Armen, penyimpangan anggaran tersebut dilakukan dengan modus membuat kegiatan fiktif dalam pengelolaan anggaran, sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan keuangan.

“Kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 2,98 miliar berdasarkan audit BPKP,” jelasnya.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Subsidair Pasal 604 KUHP Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Armen menegaskan, Kejati Lampung masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

“Kami tetap konsisten dan berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan dan mencari pihak-pihak yang bertanggung jawab,” pungkasnya. (*)