• Minggu, 18 Januari 2026

Pengamat Nilai Larangan Jual Ayam ke Luar Lampung Dorong Hilirisasi, Tapi Perlu Insentif dan Investor

Minggu, 18 Januari 2026 - 13.45 WIB
13

Akademisi Ekonomi Universitas Lampung (Unila) sekaligus Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Lampung, Usep Syaipudin. Foto: Ist.

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang larangan penjualan ayam hidup ke luar daerah dinilai sebagai langkah strategis untuk mendorong hilirisasi sektor peternakan dan meningkatkan nilai tambah ekonomi di Lampung.

Akademisi Ekonomi Universitas Lampung (Unila) sekaligus Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Lampung, Usep Syaipudin, menilai secara konsep kebijakan tersebut sudah tepat dan seharusnya memang diterapkan.

"Secara ide dan konsep bagus, dan memang sebaiknya begitu. Jadi nilai tambah dari produk olahan ayam itu dinikmati oleh masyarakat Lampung,” ujar Usep, Minggu (18/1/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya relevan untuk komoditas ayam, tetapi idealnya juga diterapkan pada sektor pertanian, peternakan, dan perikanan lainnya.

"Yang keluar dari Lampung seharusnya produk jadi atau setengah jadi yang punya harga dan nilai tinggi. Dengan begitu nilai tambahnya dinikmati masyarakat Lampung,” jelasnya.

Baca juga : Pemprov Lampung Siapkan Pergub Larangan Penjualan Ayam Hidup ke Luar Daerah

Usep menambahkan, pengolahan bahan baku menjadi produk jadi akan membuka lapangan kerja baru, meningkatkan peredaran uang di daerah, serta memperkuat struktur ekonomi lokal.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa implementasi kebijakan tersebut tidak akan mudah. Pasalnya, sektor peternakan mayoritas dikelola oleh perorangan maupun perusahaan swasta, bukan milik pemerintah daerah.

"Dalam praktiknya tentu tidak mudah. Peternakan itu bukan punya pemda, melainkan perorangan atau perusahaan swasta,” katanya.

Oleh karena itu, Usep menilai pemerintah perlu menyiapkan berbagai insentif agar para peternak bersedia mengikuti aturan tersebut.

"Pemerintah perlu memberi insentif. Ini yang harus dirumuskan dengan matang,” tegasnya.

Selain itu, Pemprov Lampung juga dinilai perlu berperan aktif dalam mendorong investasi di sektor hilirisasi, khususnya pembangunan pabrik pengolahan daging ayam.

"Pemda bisa berinvestasi langsung atau mencarikan investor yang bersedia membangun pabrik pengolahan daging ayam menjadi berbagai produk jadi. Lalu pemprov membuat regulasi dan insentif agar investor tertarik,” terangnya.

Dengan dukungan regulasi yang jelas, insentif yang tepat, serta kesiapan infrastruktur industri, kebijakan larangan penjualan ayam hidup ke luar Lampung diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi daerah berbasis hilirisasi. (*)