Pemprov Lampung Siapkan Pergub Larangan Penjualan Ayam Hidup ke Luar Daerah
Pemprov Lampung Siapkan Pergub Larangan Penjualan Ayam Hidup ke Luar Daerah. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung saat ini tengah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang larangan penjualan ayam hidup ke luar Provinsi Lampung.
Kebijakan tersebut disiapkan sebagai upaya dalam mendorong hilirisasi produk peternakan serta meningkatkan nilai tambah bagi peternak lokal.
Kepala Bidang Perbibitan dan Produksi (Bitpro) Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung, Christin Septriansyah, mengatakan bahwa Pergub tersebut masih dalam tahap perencanaan dan penyusunan.
"Sedang dalam rencana proses penyusunan," kata dia saat dimintai keterangan melalui pesan Whatsapp, Jumat (16/1/2026).
Menurut Christin, tujuan utama regulasi ini adalah agar komoditas ayam dari Lampung tidak lagi dijual dalam bentuk hidup ke luar daerah, melainkan diolah terlebih dahulu di dalam provinsi.
Dengan begitu, peredaran uang dari subsektor peternakan dapat lebih banyak dinikmati di Lampung.
"Tujuan dari Pergub tersebut adalah untuk hilirasi produk peternakan, meningkatkan nilai tambah bagi peternak dan menambah peningkatan peredaran uang di Provinsi Lampung khusus nya dari subsektor peternakan," sambungnya.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan Rumah Potong Ayam (RPA) di Lampung.
Dengan bertambahnya RPA, maka peluang penyerapan tenaga kerja lokal juga akan semakin besar, sekaligus berpotensi meningkatkan harga jual ayam di tingkat peternak.
"Harapannya semakin meningkat jumlah Rumah Potong Ayam di Provinsi Lampung sehingga dapat juga menyerap banyak tenaga kerja lokal dan meningkatkan harga jual tentunya," tuturnya.
Saat ini, RPA berskala perusahaan di Provinsi Lampung masih sangat terbatas. Christin menyebutkan bahwa perusahaan yang memiliki Rumah Potong Ayam baru satu, yakni PT Ciomas Adisatwa.
Sementara untuk RPA skala usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), jumlahnya dinilai cukup banyak.
"Kalau yang perusahaan cuma ada 1 punya PT CIOMAS ADISATWA, kalau yang UMKM sepertinya lumayan banyak tapi karena aku bukan yang menangani jadi kurang hapal," kata dia.
Di sisi lain, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung yang bersumber dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, produksi daging unggas di Lampung tergolong tinggi.
Pada tahun 2024, total produksi Daging Unggas jenis Ayam Buras di Provinsi Lampung mencapai 6.668.858 kilogram.
Produksi terbesar berasal dari Kabupaten Lampung Tengah dengan jumlah 1.786.578 kg, disusul Lampung Timur sebesar 1.169.643 kg, dan Tulang Bawang Barat sebanyak 760.556 kg.
Sementara itu, daerah lain juga menyumbang produksi signifikan, seperti Lampung Selatan 514.786 kg, Tanggamus 417.417 kg, Pringsewu 333.625 kg, Tulangbawang 317.198 kg.
Pesawaran 304.273 kg, Way Kanan 295.008 kg, Mesuji 290.367 kg dan Lampung Utara 245.829 kg.
Untuk wilayah perkotaan, Kota Metro mencatat produksi 60.048 kg sedangkan Kota Bandar Lampung sebesar 4.864 kg.
Adapun produksi terendah berasal dari Kabupaten Pesisir Barat dengan jumlah 33.433 kg. (*)
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Peringati Isra Mi’raj Perdana di Masjid Agung Al Hijrah Kota Baru Lampung
Jumat, 16 Januari 2026 -
Langgar Etik, BK DPRD Bandar Lampung Jatuhkan Sanksi kepada Heti Friskatati
Kamis, 15 Januari 2026 -
Agus Djumadi: Wacana Perumahan ASN Bebas Banjir Belum Dibahas dalam APBD 2026
Kamis, 15 Januari 2026 -
Pemkot Bandar Lampung Raih Penghargaan Kelurahan Berprestasi Tingkat Nasional
Kamis, 15 Januari 2026









