• Kamis, 15 Januari 2026

Wagub Jihan: Inspektorat Benteng Terakhir, 2026 Zero Tolerance Korupsi di Lampung

Kamis, 15 Januari 2026 - 13.34 WIB
14

Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela memberikan penghargaan kepada daerah-daerah yang berhasil menuntaskan tindak lanjut rekomendasi pengawasan secara 100 persen. Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, membuka secara resmi Rapat Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2026 di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Kamis (15/1/2026).

Dalam sambutannya, Wagub Jihan menegaskan bahwa rakor ini memiliki arti strategis dalam memperkuat penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih, akuntabel, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Menurutnya, pembinaan dan pengawasan merupakan pilar utama dalam tata kelola pemerintahan yang baik.

Dalam konteks tersebut, Inspektorat, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, memegang peran sentral sebagai quality assurance sekaligus early warning system, agar seluruh proses pemerintahan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip good governance.

"Pengawasan tidak boleh dimaknai semata-mata sebagai upaya mencari kesalahan. Pengawasan adalah proses sistematis untuk memastikan pemerintahan berjalan pada rel yang benar, mencegah penyimpangan sejak dini, serta memperbaiki kelemahan sistem," tegasnya.

Wagub Jihan juga menyoroti meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah seiring dinamika pembangunan.

Untuk itu, ia mengajak seluruh Inspektur Kabupaten/Kota memperkuat sinergi dan kolaborasi, meningkatkan profesionalisme Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta mengedepankan pembinaan yang solutif dan konstruktif.

Ia menekankan pentingnya memastikan pengelolaan keuangan daerah, pelaksanaan program pembangunan, dan pelayanan publik berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran, karena pengawasan yang kuat akan berdampak langsung pada meningkatnya kepercayaan publik.

"Inspektorat adalah benteng terakhir sebelum persoalan pemerintahan berujung pada masalah hukum. Saudara-saudara memegang tanggung jawab moral, profesional, dan konstitusional yang sangat besar," ujarnya.

Lebih lanjut, Wagub Jihan menetapkan tahun 2026 sebagai momentum penguatan budaya zero tolerance terhadap korupsi di seluruh pemerintah daerah di Provinsi Lampung.

Ia menegaskan Inspektorat harus menjadi penggerak utama pencegahan korupsi, bukan sekadar pencatat temuan.

Setiap indikasi penyimpangan, lanjutnya, wajib ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab, tanpa kompromi terhadap penyalahgunaan wewenang, manipulasi anggaran, maupun konflik kepentingan.

"Inspektur harus menjadi teladan integritas, disegani karena ketegasan, dihormati karena kejujuran, dan dipercaya karena konsistensi," tambahnya.

Sementara itu, dalam laporannya, Ketua Pelaksana, Parina, menyampaikan bahwa rakor ini menjadi forum strategis konsultasi perencanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Kegiatan ini menjadi acuan bagi Inspektorat Daerah dalam menetapkan fokus pengawasan berbasis prioritas dan risiko, sekaligus memutakhirkan data tindak lanjut hasil pengawasan Inspektorat Provinsi Lampung terhadap 15 pemerintah kabupaten/kota.

"Berdasarkan hasil pemutakhiran, dari 15 pemerintah kabupaten/kota, sebanyak 12 daerah telah menuntaskan tindak lanjut rekomendasi pengawasan secara 100 persen sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian," kata dia.

Sebagai bentuk apresiasi, Pemerintah Provinsi Lampung pada kesempatan tersebut juga menyerahkan piagam penghargaan dari Gubernur Lampung kepada pemerintah kabupaten/kota yang berhasil menyelesaikan seluruh tindak lanjut hasil pengawasan. (*)