• Kamis, 15 Januari 2026

Kamis Beradat Mulai Diterapkan, Wagub Jihan Akui ASN Masih Beradaptasi

Kamis, 15 Januari 2026 - 10.07 WIB
31

Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela saat dimintai keterangan, Kamis (15/1/2026). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi memberlakukan program Hari Kamis Beradat mulai hari ini, Kamis (15/1/2026).

Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Lampung Nomor 4 Tahun 2025 tentang Hari Kamis Beradat Sebagai Upaya Memperkuat Pelestarian Bahasa Daerah dan Budaya Lampung.

Sesuai dengan instruksi tersebut, para ASN yang ada di lingkungan pemerintahan serta warga di lingkungan pendidikan diwajibkan untuk dapat mengenakan pakaian batik Lampung dan berkomunikasi menggunakan bahasa Lampung setiap hari Kamis.

Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, memaklumi jika pada hari pertama masih terdapat pegawai atau masyarakat yang belum sepenuhnya menggunakan bahasa Lampung dalam percakapan sehari-hari.

"Menurut saya hal tersebut tidak apa-apa karena ini kan hari pertama, nanti pelan-pelan semua akan mengikuti sesuai dengan instruksi Gubernur," ujar Jihan saat dimintai keterangan, Kamis (15/1/2026).

Jihan menilai, ketidaksiapan sebagian pihak mungkin disebabkan oleh sosialisasi yang belum menyeluruh. Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi secara masif agar kebijakan ini dapat berjalan optimal.

"Mungkin sosialisasinya yang kurang, nanti kita bagian dari pemerintah akan melakukan sosialisasi terus berkenaan dengan instruksi gubernur tersebut," tambahnya.

Meski masih dalam tahap penyesuaian, Jihan mengungkapkan bahwa respon masyarakat terhadap kebijakan ini sangat positif. Program ini dinilai sebagai langkah konkret pemerintah dalam menjaga identitas budaya daerah.

"Sebenarnya sambutan dari masyarakat sangat luar biasa. Mereka sangat antusias dan senang, jadi mereka menyambut baik dan positif apa yang disampaikan Pak Gubernur," jelas Jihan.

Menutup pernyataannya, Jihan pun mengakui secara pribadi bahwa dirinya juga masih dalam proses belajar untuk menerapkan aturan berbahasa ini secara lancar.

"Tentunya saya ada kesulitan, masih dibiasakan," pungkasnya.

Sebelumnya kebijakan Hari Kamis Beradat selaras dengan visi Asta Cita Presiden Republik Indonesia serta Tiga Cita Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, khususnya dalam memperkuat identitas budaya daerah sebagai bagian dari kekayaan budaya nasional.

Instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh unsur pemerintahan, mulai dari Sekretaris Daerah Provinsi, para Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Lampung, Kepala Perangkat Daerah, hingga instansi vertikal.

Selain itu, kebijakan ini juga berlaku di lingkungan pendidikan tinggi, baik perguruan tinggi negeri maupun swasta di Provinsi Lampung.

Dalam pelaksanaannya, setiap hari Kamis bahasa Lampung diwajibkan menjadi alat komunikasi utama, baik dalam pelayanan publik, interaksi antarpegawai, rapat dinas, maupun sambutan resmi selama jam kerja.

Penerapan bahasa daerah juga didorong di lingkungan sekolah dan perguruan tinggi sebagai bagian dari proses pembelajaran, guna menanamkan kecintaan terhadap budaya lokal sejak dini.

Selain penggunaan bahasa daerah, Ingub tersebut juga mengatur ketentuan berpakaian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Seluruh ASN, baik laki-laki maupun perempuan, diwajibkan mengenakan batik khas Lampung setiap hari Kamis. (*)