Bapenda Bandar Lampung Siapkan Terobosan PBB hingga Pajak Reklame untuk Dongkrak PAD 2026
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bapenda Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, Kamis (15/1/2026). Foto: Sri/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung pada tahun 2026 merencanakan sejumlah terobosan baru di sektor perpajakan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya optimalisasi penerimaan daerah dari berbagai jenis pajak.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bapenda Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, mengaku siap tancap gas dengan menghadirkan inovasi dan terobosan baru demi mendongkrak PAD dari sektor pajak.
Menurutnya, pajak daerah memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan dan pembiayaan berbagai program pelayanan kepada masyarakat.
Dalam upaya tersebut, Bapenda menjadikan peningkatan pelayanan maksimal kepada wajib pajak sebagai fokus utama.
Yusnadi menyampaikan, pelayanan yang mudah, cepat, dan transparan diyakini mampu mendorong kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
"Dengan peningkatan pelayanan dan inovasi yang akan kami terapkan, kami optimistis penerimaan pajak daerah dapat meningkat secara signifikan pada tahun 2026,” ujar Yusnadi Ferianto, Kamis (15/1/2026).
Ia menjelaskan, seluruh sektor pajak akan terus ditingkatkan dan dioptimalkan. Sektor-sektor yang menjadi perhatian antara lain Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Hotel, Pajak Restoran, serta Pajak Reklame.
"Optimalisasi ini akan dilakukan melalui pendataan yang lebih akurat, pengawasan yang berkelanjutan, serta pendekatan persuasif kepada para wajib pajak, " jelasnya.
Selain itu, Bapenda Kota Bandar Lampung juga mengimbau seluruh masyarakat yang berstatus sebagai wajib pajak untuk memaksimalkan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Partisipasi aktif masyarakat dinilai sangat berpengaruh terhadap peningkatan PAD dan kelancaran pembangunan daerah.
“Kesadaran dan kepatuhan wajib pajak sangat kami harapkan, karena pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik,” tambahnya.
Bapenda juga mengingatkan kepada para wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bahwa pada tanggal 29 Januari 2026 mendatang, pihaknya akan melaksanakan pembagian Surat Keterangan PBB.
Kegiatan tersebut akan dipusatkan di Gedung Sumargo, Kompleks Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Dengan berbagai terobosan dan langkah strategis tersebut, Bapenda Kota Bandar Lampung berharap target PAD tahun 2026 dapat tercapai dan memberikan kontribusi positif bagi kemajuan Kota Bandar Lampung. (*)
Berita Lainnya
-
Langgar Etik, BK DPRD Bandar Lampung Jatuhkan Sanksi kepada Heti Friskatati
Kamis, 15 Januari 2026 -
Agus Djumadi: Wacana Perumahan ASN Bebas Banjir Belum Dibahas dalam APBD 2026
Kamis, 15 Januari 2026 -
Pemkot Bandar Lampung Raih Penghargaan Kelurahan Berprestasi Tingkat Nasional
Kamis, 15 Januari 2026 -
Kejari Bandar Lampung Pulihkan Rp 2,9 Miliar dari Korupsi Jalan Ir Sutami
Kamis, 15 Januari 2026









