Yusnadi Pertanyakan Peresmian Bendungan Marga Tiga yang Belum Beroperasi: Jangan Sekadar Seremoni
Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Yusnadi. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung — Bendungan
Marga Tiga yang telah diresmikan pada Agustus 2024 oleh mantan Presiden Joko
Widodo hingga kini belum juga beroperasi.
Kondisi tersebut menuai sorotan DPRD Provinsi
Lampung karena manfaat bendungan belum dirasakan masyarakat, khususnya petani
yang membutuhkan pasokan air irigasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun,
bendungan belum dapat difungsikan lantaran saluran primer belum dibangun sehingga air bendungan belum
bisa mengaliri area persawahan serta masih dalam tahapan pembebasan lahan.
Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Lampung,
Yusnadi, menilai kondisi ini tidak semestinya terjadi. Menurutnya, peresmian
sebuah proyek strategis nasional seharusnya dibarengi dengan kesiapan fungsi
dan manfaat yang dapat langsung dirasakan masyarakat.
“Sejak awal perencanaan, persoalan saluran
primer dan pembebasan lahan seharusnya sudah diantisipasi. Ini bagian penting
dari sistem irigasi dan tidak boleh diabaikan,” ujar Yusnadi, Rabu
(14/01/2026).
Ia menegaskan, Bendungan Marga Tiga merupakan
program pemerintah pusat, sehingga kementerian terkait harus segera melakukan
eksekusi lanjutan agar bendungan dapat beroperasi secara optimal.
“Jangan sampai peresmian hanya bersifat
administratif dan seremonial. Yang terpenting adalah esensi dan dampaknya bagi
masyarakat,” tegas Anggota DPRD Lampung Dapil Lampung Timur itu.
Yusnadi juga mempertanyakan alasan bendungan
diresmikan jika secara teknis dan administratif belum sepenuhnya siap.
Menurutnya, kondisi tersebut mengarah pada maladministrasi karena manfaat
bendungan belum dapat dinikmati masyarakat.
“Kalau memang belum 100 persen siap, kenapa
diresmikan? Ini terkesan hanya seremoni, sementara esensi pembangunan belum
tercapai,” katanya.
Selain itu, Yusnadi mengungkapkan adanya
informasi terkait dugaan penyimpangan anggaran dalam proses pembebasan lahan.
Ia meminta aparat penegak hukum untuk mendalami persoalan tersebut agar tidak
menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan di tengah masyarakat.
“Jika ada indikasi penyimpangan anggaran,
aparat penegak hukum harus mendalaminya. Masyarakat berhak tahu kenapa bendungan
yang sudah diresmikan ini belum juga beroperasi,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Dari 240 Perusahaan, Baru 64 Perusahaan Bayar Pajak Alat Berat
Rabu, 14 Januari 2026 -
Lima Atlet Lampung Peraih Medali SEA Games Terima Penghargaan dari Kapolri
Rabu, 14 Januari 2026 -
Rekonstruksi Pembunuhan Ayah Kandung di Rajabasa, Pelaku Peragakan 21 Adegan
Rabu, 14 Januari 2026 -
Kelanjutan Kasus Ardito, KPK Panggil Tukang Kebun, Ketua RT Hingga Pegawai Dinas Bina Marga
Rabu, 14 Januari 2026









