• Rabu, 14 Januari 2026

Yusnadi Pertanyakan Peresmian Bendungan Marga Tiga yang Belum Beroperasi: Jangan Sekadar Seremoni

Rabu, 14 Januari 2026 - 13.21 WIB
20

Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Yusnadi. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung — Bendungan Marga Tiga yang telah diresmikan pada Agustus 2024 oleh mantan Presiden Joko Widodo hingga kini belum juga beroperasi.

Kondisi tersebut menuai sorotan DPRD Provinsi Lampung karena manfaat bendungan belum dirasakan masyarakat, khususnya petani yang membutuhkan pasokan air irigasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, bendungan belum dapat difungsikan lantaran saluran primer  belum dibangun sehingga air bendungan belum bisa mengaliri area persawahan serta masih dalam tahapan pembebasan lahan.

Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Yusnadi, menilai kondisi ini tidak semestinya terjadi. Menurutnya, peresmian sebuah proyek strategis nasional seharusnya dibarengi dengan kesiapan fungsi dan manfaat yang dapat langsung dirasakan masyarakat.

“Sejak awal perencanaan, persoalan saluran primer dan pembebasan lahan seharusnya sudah diantisipasi. Ini bagian penting dari sistem irigasi dan tidak boleh diabaikan,” ujar Yusnadi, Rabu (14/01/2026).

Ia menegaskan, Bendungan Marga Tiga merupakan program pemerintah pusat, sehingga kementerian terkait harus segera melakukan eksekusi lanjutan agar bendungan dapat beroperasi secara optimal.

“Jangan sampai peresmian hanya bersifat administratif dan seremonial. Yang terpenting adalah esensi dan dampaknya bagi masyarakat,” tegas Anggota DPRD Lampung Dapil Lampung Timur itu.

Yusnadi juga mempertanyakan alasan bendungan diresmikan jika secara teknis dan administratif belum sepenuhnya siap. Menurutnya, kondisi tersebut mengarah pada maladministrasi karena manfaat bendungan belum dapat dinikmati masyarakat.

“Kalau memang belum 100 persen siap, kenapa diresmikan? Ini terkesan hanya seremoni, sementara esensi pembangunan belum tercapai,” katanya.

Selain itu, Yusnadi mengungkapkan adanya informasi terkait dugaan penyimpangan anggaran dalam proses pembebasan lahan. Ia meminta aparat penegak hukum untuk mendalami persoalan tersebut agar tidak menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan di tengah masyarakat.

“Jika ada indikasi penyimpangan anggaran, aparat penegak hukum harus mendalaminya. Masyarakat berhak tahu kenapa bendungan yang sudah diresmikan ini belum juga beroperasi,” pungkasnya. (*)