Kelanjutan Kasus Ardito, KPK Panggil Tukang Kebun, Ketua RT Hingga Pegawai Dinas Bina Marga
Jubir KPK, Budi Prasetyo. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah orang sebagai saksi
terkait dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Lampung Tengah
nonaktif, Ardito Wijaya.
"Pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak
pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025," kata jubir KPK, Budi Prasetyo
dilansir Detik.com, Rabu (14/1/2026).
Budi mengatakan, para pegawai yang diperiksa
berasal dari Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah. Penyidik KPK juga
memanggil seorang ketua RT dan tukang kebun sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di kantor
Polresta Bandar Lampung," jelas Budi.
Adapun daftar saksi yang dipanggil terkait
kasus suap mantan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, yakni Umar staf di Dinas
Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Novi staf di Dinas Bina Marga Kabupaten
Lampung Tengah, dan Heri Saputra Kabid di Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung
Tengah.
Selanjutnya, Sayuti Ketua RT 024 Kelurahan
Hadimulyo Timur, Kuspriyanto tukang kebun, Yuni Shintowati PNS di Kabupaten
Lampung Tengah, dan Indria Sudrajat Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga
Kabupaten Lampung Tengah.
Diketahui, dalam perkara ini KPK telah
menetapkan total lima orang sebagai tersangka. KPK menduga Ardito mematok fee
15-20 persen untuk sejumlah proyek di Lampung Tengah sejak dirinya dilantik
pada Februari 2025.
KPK menduga Ardito meminta anggota DRPD
Lampung Tengah bernama Riki Hendra Saputra (RHS) untuk mengatur pemenang
pengadaan barang dan jasa di sejumlah dinas. Pengadaan barang dan jasa itu
disebut harus dimenangi oleh perusahaan milik keluarga atau milik tim sukses Ardito
saat Pilkada Lampung Tengah.
Ardito diduga menerima fee Rp 5,25 miliar
dari sejumlah rekanan melalui Riki dan Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito.
Duit itu diduga diterima dalam periode Februari-November 2025.
Ardito juga diduga menerima duit Rp 500 juta
dari pengadaan alat kesehatan. KPK menduga duit itu digunakan untuk dana
operasional Bupati sebesar Rp 500 juta serta pelunasan pinjaman bank saat
kampanye sebesar Rp 5,25 miliar.
Lima tersangka perkara ini adalah Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah
periode 2025-2030, Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah, Ranu
Hari Prasetyo selaku adik Bupati Lampung Tengah, Anton Wibowo selaku Plt.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati,
serta Mohamad Lukman Sjamsuri selaku
pihak swasta atau Direktur PT Elkaka Mandiri. (*)
Berita Lainnya
-
Dari Tiga BUMD Pemprov Lampung, Hanya Bank Lampung Setor Dividen 2025
Rabu, 14 Januari 2026 -
Serapan Beras SPHP di Lampung Jauh dari Target, YLKI Nilai Akses Warga Masih Terbatas
Rabu, 14 Januari 2026 -
DPRD Lampung Dukung Cetak Sawah 5.000 Hektare, Ingatkan Perbaikan Irigasi Sawah Lama Tak Diabaikan
Rabu, 14 Januari 2026 -
Dari 240 Perusahaan, Baru 64 Perusahaan Bayar Pajak Alat Berat
Rabu, 14 Januari 2026









