• Rabu, 14 Januari 2026

Kelanjutan Kasus Ardito, KPK Panggil Tukang Kebun, Ketua RT Hingga Pegawai Dinas Bina Marga

Rabu, 14 Januari 2026 - 13.59 WIB
30

Jubir KPK, Budi Prasetyo. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah orang sebagai saksi terkait dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya.

"Pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025," kata jubir KPK, Budi Prasetyo dilansir Detik.com, Rabu (14/1/2026).

Budi mengatakan, para pegawai yang diperiksa berasal dari Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah. Penyidik KPK juga memanggil seorang ketua RT dan tukang kebun sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di kantor Polresta Bandar Lampung," jelas Budi.

Adapun daftar saksi yang dipanggil terkait kasus suap mantan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, yakni Umar staf di Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Novi staf di Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, dan Heri Saputra Kabid di Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah.

Selanjutnya, Sayuti Ketua RT 024 Kelurahan Hadimulyo Timur, Kuspriyanto tukang kebun, Yuni Shintowati PNS di Kabupaten Lampung Tengah, dan Indria Sudrajat Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lampung Tengah.

Diketahui, dalam perkara ini KPK telah menetapkan total lima orang sebagai tersangka. KPK menduga Ardito mematok fee 15-20 persen untuk sejumlah proyek di Lampung Tengah sejak dirinya dilantik pada Februari 2025.

KPK menduga Ardito meminta anggota DRPD Lampung Tengah bernama Riki Hendra Saputra (RHS) untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di sejumlah dinas. Pengadaan barang dan jasa itu disebut harus dimenangi oleh perusahaan milik keluarga atau milik tim sukses Ardito saat Pilkada Lampung Tengah.

Ardito diduga menerima fee Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan melalui Riki dan Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito. Duit itu diduga diterima dalam periode Februari-November 2025.

Ardito juga diduga menerima duit Rp 500 juta dari pengadaan alat kesehatan. KPK menduga duit itu digunakan untuk dana operasional Bupati sebesar Rp 500 juta serta pelunasan pinjaman bank saat kampanye sebesar Rp 5,25 miliar.

Lima tersangka perkara ini adalah  Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030, Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah, Ranu Hari Prasetyo selaku adik Bupati Lampung Tengah, Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati, serta  Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak swasta atau Direktur PT Elkaka Mandiri. (*)