• Rabu, 14 Januari 2026

Dari Tiga BUMD Pemprov Lampung, Hanya Bank Lampung Setor Dividen 2025

Rabu, 14 Januari 2026 - 15.48 WIB
24

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Lampung, Mulyadi Irsan, saat dimintai keterangan, Rabu (14/1/2026). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memiliki tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni PT Wahana Raharja (WR), PT Lampung Jasa Utama (LJU), dan PT Bank Pembangunan Daerah Lampung (Bank Lampung).

Namun dari ke tiga BUMD tersebut hanya Bank Lampung yang tercatat telah memberikan dividen kepada Pemprov Lampung pada tahun buku 2025.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Lampung, Mulyadi Irsan, mengatakan bahwa pemerintah daerah terus melakukan evaluasi menyeluruh untuk memperbaiki kinerja BUMD agar dapat berkontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Latar belakang pembentukan BUMD itu untuk menghasilkan laba atau PAD. Pemerintah tidak boleh berbisnis secara langsung, sehingga melalui PP Nomor 54 Tahun 2017 dibentuklah BUMD sebagai badan usaha milik daerah," ujarnya saat dimintai keterangan, Rabu (14/1/2026).

Ia menjelaskan, dalam pengelolaan BUMD terdapat pembagian peran antara pemerintah daerah dan badan usaha.

Pemerintah daerah berperan menciptakan kebutuhan atau demand sementara pemenuhan atau supply dilaksanakan oleh BUMD sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.

Menurut Mulyadi, ketika BUMD mampu menjalankan perannya secara maksimal, maka peningkatan laba menjadi target utama.

Peningkatan laba tersebut pada akhirnya akan berdampak pada bertambahnya PAD, yang sangat dibutuhkan di tengah keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Peran BUMD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, merupakan salah satu jalan strategis dalam rangka meningkatkan PAD daerah," jelasnya.

Terkait upaya perbaikan kinerja, Pemprov Lampung melalui Biro Perekonomian menjadwalkan evaluasi secara berkala setiap tiga bulan.

Evaluasi tersebut dilakukan dengan menelaah business plan atau rencana bisnis masing-masing BUMD.

"Dari rencana bisnis itu kita bisa melihat target, strategi, dan capaian yang diharapkan. Semua terukur karena ada indikator kinerja yang jelas. Indikator inilah yang akan kembali ditegaskan kepada jajaran direksi," ungkap Mulyadi.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Pemprov Lampung saat ini tidak akan melakukan penyertaan modal tambahan kepada BUMD, kecuali untuk Bank Lampung. Sementara itu, untuk PT Wahana Raharja dan PT Lampung Jasa Utama, penyertaan modal belum diperkenankan.

"Tidak ada penyertaan modal lagi, kecuali Bank Lampung. Untuk Wahana Raharja dan LJU sejauh ini belum diperbolehkan," pungkasnya. (*)