• Rabu, 14 Januari 2026

Dari 240 Perusahaan, Baru 64 Perusahaan Bayar Pajak Alat Berat

Rabu, 14 Januari 2026 - 14.30 WIB
21

Kepala Bapenda Lampung Slamet Riadi saat dimintai keterangan, Rabu (14/1/2026). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung menetapkan target penerimaan Pajak Alat Berat (PAB) sebesar Rp2 miliar pada tahun anggaran 2026.

Angka tersebut mengalami kenaikan signifikan sebesar 100 persen jika dibandingkan dengan target tahun sebelumnya yang dipatok di angka Rp1 miliar.

Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamet Riadi, menyatakan jika pihaknya optimis dapat mencapai target tersebut. Hal ini berkaca pada realisasi penerimaan pada tahun 2025 yang melampaui target.

"Untuk khusus alat berat target meningkat 100 persen. Dari target tahun lalu Rp1 miliar, di tahun 2026 menjadi Rp 2 miliar. Insyaallah bisa kita penuhi, karena perolehan di tahun 2025 sudah over target sampai 220 persen," ujarnya saat dimintai keterangan, Rabu (14/1/2026).

Slamet mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi data potensi ratusan perusahaan yang disinyalir menggunakan alat berat dalam operasionalnya.

"Kemarin kita dapat data potensi Pajak Alat Berat dari 240 perusahaan. Namun, di tahun 2025 baru sekitar 64 perusahaan yang melakukan kewajiban pembayaran pajak alat berat," jelasnya.

Dari pendataan terbaru, Bapenda mencatat ada sekitar 240 perusahaan yang berpotensi menjadi objek pajak baru. Perusahaan-perusahaan tersebut mayoritas bergerak di sektor perindustrian, perkebunan, dan infrastruktur.

Slamet menegaskan akan mendalami data tersebut untuk memastikan validitas kepemilikan alat berat di masing-masing perusahaan.

"Ini potensi yang akan kita dalami dulu, apakah perusahaan-perusahaan tersebut dalam operasionalnya masih memakai alat berat atau tidak," tambahnya.

Untuk memaksimalkan pendapatan sektor ini, Bapenda Lampung menyiapkan strategi pendekatan bertahap. Mengingat lokasi perusahaan yang seringkali berada di wilayah terpencil atau jauh dari jangkauan, langkah persuasif akan diutamakan.

"Langkah awalnya kita mungkin bersurat dulu. Namun untuk detail pastinya, tim akan melakukan cross-check atau pemantauan langsung ke lapangan," tegas Slamet.

Lebih lanjut, Slamet menjelaskan bahwa tarif Pajak Alat Berat sebenarnya sangat ringan dan tidak memberatkan pengusaha. Tarif yang dikenakan hanya sebesar 0,2 persen dari Nilai Jual Alat Berat (NJAB) saat ini, bukan harga beli awal.

Ia mencontohkan simulasi perhitungan pajak tersebut. Jika sebuah alat berat dibeli seharga Rp 1 miliar, pajaknya hanya sekitar Rp2 juta. Namun, karena adanya penyusutan nilai barang (depresiasi), nominal yang dibayarkan bisa jauh lebih kecil.

"Misalnya alat berat itu sudah 10 tahun, nilainya menyusut tinggal Rp 300 juta. Berarti pajaknya 0,2 persen dari Rp 300 juta. Jadi sebenarnya pembayaran pajak alat berat ini sangat ringan," paparnya. (*)