Pemprov Lampung Wajibkan Penggunaan Bahasa Lampung Setiap Hari Kamis
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat dimintai keterangan, Selasa (13/1/2026). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Gubernur Lampung,
Rahmat Mirzani Djausal, resmi menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 4
Tahun 2025 tentang Hari Kamis Beradat.
Kebijakan ini mewajibkan penggunaan bahasa Lampung serta pemakaian batik khas Lampung setiap hari Kamis di lingkungan pemerintahan dan lembaga pendidikan.
Instruksi Gubernur yang ditandatangani pada 30 Desember 2025 tersebut merupakan upaya strategis Pemprov Lampung dalam menjaga dan menghidupkan kembali nilai-nilai kearifan lokal di tengah kehidupan masyarakat modern.
Saat dimintai keterangan, Gubernur Mirza menegaskan pentingnya menjadikan bahasa daerah sebagai bagian dari keseharian, termasuk dalam aktivitas pemerintahan dan pelayanan publik.
"Media juga nanti kalau bertanya harus pakai bahasa Lampung. Ini yang ingin kita dorong, agar bahasa daerah kita digunakan dalam kehidupan sehari-hari sebagai bagian dari kearifan lokal dan budaya Lampung. Kita punya dua dialek, dan itu bebas digunakan," ujarnya saat dimintai keterangan, Selasa (13/1/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan Hari Kamis Beradat selaras dengan visi Asta Cita Presiden Republik Indonesia serta Tiga Cita Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, khususnya dalam memperkuat identitas budaya daerah sebagai bagian dari kekayaan budaya nasional.
Instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh unsur pemerintahan, mulai dari Sekretaris Daerah Provinsi, para Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Lampung, Kepala Perangkat Daerah, hingga instansi vertikal.
Selain itu, kebijakan ini juga berlaku di lingkungan pendidikan tinggi, baik perguruan tinggi negeri maupun swasta di Provinsi Lampung.
Dalam pelaksanaannya, setiap hari Kamis bahasa Lampung diwajibkan menjadi alat komunikasi utama, baik dalam pelayanan publik, interaksi antarpegawai, rapat dinas, maupun sambutan resmi selama jam kerja.
Penerapan bahasa daerah juga didorong di lingkungan sekolah dan perguruan tinggi sebagai bagian dari proses pembelajaran, guna menanamkan kecintaan terhadap budaya lokal sejak dini.
Selain penggunaan bahasa daerah, Ingub tersebut juga mengatur ketentuan berpakaian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Seluruh ASN, baik laki-laki maupun perempuan, diwajibkan mengenakan batik khas Lampung setiap hari Kamis. (*)
Berita Lainnya
-
Warga Desa Banjar Agung Sambut Baik Rencana Gabung ke Bandar Lampung, Harap Ekonomi Meningkat
Senin, 09 Februari 2026 -
Polresta Bandar Lampung Boxing Championship 2026 Ajang Cari Bibit Petinju Berprestasi
Senin, 09 Februari 2026 -
Setuju Gabung Bandar Lampung, Kades Margo Mulyo Harap Akselerasi Pembangunan dan Infrastruktur
Senin, 09 Februari 2026 -
54 Juta Orang Miskin Belum Terima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan
Senin, 09 Februari 2026









