DPRD Dukung Pergub Perlindungan Guru Demi Iklim Pendidikan Sehat
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, M. Syukron Muchtar. Foto: Sandika/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggota Komisi V
DPRD Provinsi Lampung, M. Syukron Muchtar, menyambut baik rencana Pemerintah
Provinsi Lampung untuk menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang
Perlindungan Guru.
Syukron menilai kebijakan tersebut penting untuk menjamin keberlangsungan pendidikan yang berkualitas sekaligus memberikan rasa aman bagi tenaga pendidik dalam menjalankan tugasnya.
“Tidak sedikit kasus di lapangan yang berujung pidana terhadap guru, bahkan sampai pada pemecatan dari status kepegawaiannya,” kata Syukron, Selasa (13/1/2026).
Menurutnya, keberadaan Pergub Perlindungan Guru sangat dibutuhkan, selama substansi dan muatan aturannya disusun secara proporsional dan berimbang. Ia menekankan bahwa perlindungan terhadap anak sudah diatur dalam undang-undang, sehingga perlindungan terhadap guru juga harus ditempatkan secara seimbang.
“Guru harus nyaman mendidik, siswa juga nyaman belajar. Jangan sampai aturan ini justru memberatkan salah satu pihak saja,” ujarnya.
Syukron menilai penyusunan Pergub tersebut perlu melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari tenaga pendidik, orang tua, hingga pemerhati pendidikan, agar regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan dan dapat diterapkan secara efektif.
Ia juga mendorong agar regulasi tersebut ke depan tidak berhenti pada level peraturan gubernur.
“Kalau isinya bagus, jangan hanya Pergub. Bisa didorong menjadi Peraturan Daerah (Perda) agar kekuatan hukumnya lebih luas,” katanya.
Lebih lanjut, Syukron menilai munculnya rencana Pergub ini tidak terlepas dari kemunduran moral sebagian siswa. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya peran orang tua dalam mendukung proses pendidikan di sekolah.
“Kepada wali murid, ketika menitipkan anak ke sekolah, berarti juga menitipkan amanah dan kepercayaan. Jika tidak nyaman dengan penegakan disiplin, silakan memilih sekolah lain atau homeschooling jika mampu,” ujarnya.
Meski demikian, Syukron juga mengingatkan para guru agar tetap menjalankan tugas secara profesional di tengah keberadaan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Guru diminta tidak bersikap terlalu keras, namun juga tidak bersikap acuh tak acuh dalam mendidik siswa,” tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
BPS-OJK Petakan Literasi dan Inklusi Keuangan, Ajak Masyarakat Lampung Tingkatkan Pemahaman Finansial
Selasa, 13 Januari 2026 -
DJPb Sebut Realisasi Penyaluran KUR di Lampung Capai 9,93 triliun
Selasa, 13 Januari 2026 -
Pengamat: Penyerapan Beras SPHP Rendah karena Kualitas dan Distribusi
Selasa, 13 Januari 2026 -
Pemprov Lampung Targetkan 101 SPKLU Beroperasi pada 2026
Selasa, 13 Januari 2026









