• Selasa, 13 Januari 2026

Donald Harris Sihotang Terima Penghargaan Person of The Year dari Ephorus HKBP

Selasa, 13 Januari 2026 - 17.10 WIB
37

Donald Harris Sihotang (tengah) saat menerima penghargaan Person of The Year dari Ephorus HKBP. Foto: kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ephorus Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), Pdt. Dr. Victor Tinambunan, MST, menganugerahkan penghargaan Person of The Year Tahun 2025 kepada Dr. Donald Harris Sihotang, SE, MM, sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi, keteladanan, dan kontribusinya yang berkesinambungan bagi gereja dan masyarakat.

Penghargaan tersebut ditetapkan melalui Rapat Pimpinan HKBP pada 2 Januari 2026. Undangan dan keputusan penetapan penerima penghargaan secara resmi ditandatangani oleh Ephorus HKBP, Pdt. Dr. Victor Tinambunan, MST, pada 3 Januari 2026 di Pearaja, Tarutung.

Penyerahan penghargaan dilakukan dalam rangkaian Ibadah Syukuran Awal Tahun Kantor Pusat HKBP yang digelar di Kompleks Kantor Pusat HKBP, Tarutung, pada 5 Januari 2026.

Pada kesempatan tersebut, HKBP menetapkan sejumlah tokoh dari berbagai daerah di Indonesia sebagai penerima penghargaan Person of The Year 2025, yakni :

  1. St. H.W. Hutahaean
  2. Timbul Marganda Lingga, SH
  3. Kamidun Pandiangan
  4. Josua Sagala
  5. Delima Silalahi
  6. St. Binton Nadapdap, S.Sos., MM
  7. Dr. Donald Harris Sihotang, SE, MM
  8. Pdt. Nikson Simanjuntak, S.Th
  9. Pdt. Eben Ezer Napitupulu, S.Th
  10. Pdt. Hotler Lumbantoruan
  11. Pdt. Jahor Purba, M.Th
  12. Pdt. Robinsarhot Lumbangaol, S.Th., MM
  13. Pdt. Osten Matondang, S.Th
  14. Pdt. Rintalori Sianturi, M.Th

Para penerima penghargaan tersebut dinilai sebagai figur yang memiliki komitmen, integritas, serta pengabdian nyata dalam pelayanan gereja dan kehidupan bermasyarakat di wilayah masing-masing.

Pada saat penyerahan penghargaan di Tarutung, Dr. Donald Harris Sihotang berhalangan hadir karena pada waktu yang bersamaan telah terjadwal agenda lain yang tidak dapat ditinggalkan. Oleh karena itu, penghargaan tersebut diwakilkan dan diterima oleh Praeses HKBP Distrik XXXII Lampung, Pdt. Mauli Aritonang.

Selanjutnya, penghargaan Person of The Year tersebut secara resmi diserahkan kepada Dr. Donald Harris Sihotang di Bandar Lampung, pada Selasa, 13 Januari 2026.

Pdt. Mauli Aritonang menjelaskan bahwa pimpinan HKBP menetapkan sejumlah kriteria utama dalam pemberian penghargaan tersebut, antara lain :

  • Aktif dalam pelayanan dan kegiatan gerejawi di lingkungan HKBP
  • Diakui sebagai tokoh masyarakat Batak
  • Memiliki kepedulian sosial yang tinggi, baik di lingkungan gereja maupun masyarakat luas
  • Terlibat aktif dalam diskusi serta pemikiran pengembangan pelayanan gereja
  • Menjadi teladan dalam kehidupan keluarga
  • Tidak pernah menimbulkan persoalan di tingkat huria, resort, maupun distrik

Kriteria tersebut menunjukkan bahwa penerima penghargaan tidak hanya dinilai dari posisi atau jabatan, melainkan dari keteladanan hidup, integritas, dan konsistensi pengabdian.

Menanggapi penghargaan tersebut, Dr. Donald Harris Sihotang menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Ephorus HKBP, Pdt. Dr. Victor Tinambunan, MST, beserta seluruh pimpinan gereja.

"Saya mengucapkan terima kasih yang tulus kepada Ephorus HKBP dan seluruh pimpinan gereja atas penghargaan ini. Bagi saya, penghargaan ini bukan sekadar kehormatan pribadi, melainkan amanah dan pengingat untuk terus memperbaiki diri,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penghargaan tersebut menjadi motivasi untuk terus bertumbuh dan memberi manfaat yang lebih luas.

"Kiranya penghargaan ini mendorong saya untuk menjadi pribadi yang lebih baik, lebih berguna bagi keluarga, semakin setia dalam pelayanan gereja, serta semakin bermanfaat bagi masyarakat,” tambahnya.

Donald juga menekankan bahwa seluruh pengabdian yang dijalani tidak terlepas dari dukungan keluarga, gereja, dan masyarakat Batak di Lampung.

"Semua ini adalah buah dari kebersamaan, doa, dan dukungan banyak pihak. Semoga Tuhan senantiasa menuntun kita untuk tetap rendah hati, setia melayani, dan menjaga persatuan,” pungkasnya. (*)