Sengketa Tanah Way Dadi, Warga Datangi DPRD Lampung Minta Tanah Dikembalikan
Komisi I DPRD Provinsi Lampung menerima audiensi Kelompok Masyarakat Sadar Tertib Tanah (Pokmas) Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung. Foto: Sandika/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi I DPRD Provinsi Lampung
menerima audiensi Kelompok Masyarakat Sadar Tertib Tanah (Pokmas) Kelurahan Way
Dadi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung. Audiensi berlangsung di Ruang
Rapat Komisi I DPRD Lampung, Senin (12/01/2026).
Audiensi tersebut dihadiri perwakilan warga Way Dadi, Way Dadi
Baru, dan Korpri Jaya yang tergabung dalam Pokmas untuk menyampaikan aspirasi
terkait persoalan lahan yang hingga kini belum menemukan titik temu.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Lampung, Ade Utami Ibnu, mengatakan
seluruh keinginan dan aspirasi masyarakat telah disampaikan secara langsung
dalam rapat tersebut.
“Sudah disampaikan apa yang menjadi keinginan warga Way Dadi,
Way Dadi Baru, dan Korpri Jaya. Jadi, apa yang ditawarkan oleh BPN saat ini,
masyarakat masih menginginkan sesuatu yang lebih,” kata Ade, Senin
(12/01/2026).
Menurut Ade, masyarakat berharap agar tanah yang disengketakan
dapat dikembalikan kepada warga. Aspirasi tersebut, lanjutnya, akan kembali
dikomunikasikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dan Badan
Pertanahan Nasional (BPN), dengan menekankan pentingnya fakta sejarah
penguasaan lahan oleh masyarakat.
“Kalau bisa, tanah itu dikembalikan ke masyarakat. Ini akan kami
komunikasikan lagi ke Pemprov dan BPN agar fakta-fakta sejarah yang disampaikan
warga menjadi atensi bersama,” ujarnya.
Selain itu, Ade juga menyampaikan adanya keinginan masyarakat
untuk dapat berkomunikasi secara langsung dengan pihak BPN dan Pemprov Lampung.
Selama ini, Komisi I DPRD Lampung berperan sebagai jembatan aspirasi antara
warga dan pemerintah.
“Ada keinginan masyarakat untuk bisa didengarkan langsung oleh
BPN dan Pemprov. Secara regulasi tentu permasalahan ini ada aturannya, dan akan
kami komunikasikan kembali. Kami siap memediasi lagi. Ini adalah perjuangan
yang belum selesai, dan Komisi I siap meneruskan,” tegasnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum Pokmas Way Dadi, Way Dadi Baru,
dan Korpri Jaya, Hermawan, menyampaikan bahwa dalam audiensi tersebut pihaknya
telah memberikan sejumlah masukan strategis kepada Komisi I DPRD Lampung.
“Masukan-masukan strategis tadi sudah disampaikan dan akan
diteruskan kepada Gubernur Lampung. Ini bicara soal konflik administrasi Hak
Pengelolaan Lahan (HPL) yang diklaim oleh Pemprov,” kata Hermawan.
Ia menegaskan bahwa masyarakat memiliki pandangan berbeda
terkait klaim HPL tersebut. Menurutnya, HPL yang diklaim Pemprov tidak sesuai
dengan kondisi serta fakta sejarah yang terjadi di lapangan.
“Dulu pernah ada tawaran untuk penyelesaian, tetapi masyarakat
tidak menginginkan itu. Jangan sampai negara justru menjual tanah rakyat,”
tegasnya.
Hermawan menambahkan, saat ini proses negosiasi masih terus
berjalan. Berbagai surat-menyurat dan data pendukung telah disiapkan dan
disampaikan. Masyarakat berharap adanya kebijakan hukum yang lebih bijaksana
dan berpihak pada kepentingan rakyat.
“Komisi I sudah melibatkan OPD terkait. Namun masyarakat
mengingatkan agar opsi yang diambil benar-benar mempertimbangkan kondisi
ekonomi warga yang terbatas. Kami masih dalam proses mencari jalan terbaik,”
pungkasnya.
Diketahui, polemik lahan tersebut berawal dari status tanah
seluas lebih dari 300 hektare yang sejak tahun 1980 telah ditetapkan sebagai
tanah untuk masyarakat. Namun, dalam perjalanannya, lahan tersebut justru
dikuasai oleh pihak pengusaha dan pemerintah daerah.
“Permasalahan ini bermula pada tahun 1980, ketika Menteri Dalam
Negeri menetapkan sekitar 300 hektare tanah di Way Dadi sebagai tanah untuk
rakyat. Namun fakta di lapangan menunjukkan hanya sekitar 30 persen yang
benar-benar bersertifikat atas nama masyarakat. Sebagian lainnya dikuasai oleh
PT Way Halim Permai, sementara sekitar 110 hektare dikelola oleh Pemerintah
Provinsi Lampung, termasuk 21 hektare yang digunakan untuk pembangunan stadion
dan hutan kota, serta sebagian lainnya untuk perkantoran DPR,” jelasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pemkot Bandar Lampung Siapkan Perumahan ASN Bebas Banjir, Jadi Contoh Bagi Pengembang
Senin, 12 Januari 2026 -
Lampung Gelar 72 Event Sepanjang 2026, Budaya dan Pariwisata Dominasi Kalender Daerah
Senin, 12 Januari 2026 -
Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 122,51 Kg Sabu, DPRD Desak Diusut hingga Akar
Senin, 12 Januari 2026 -
Komnas PA Bandar Lampung Catat 62 Kasus Anak, Sekolah Diminta Perkuat Pencegahan Bullying
Senin, 12 Januari 2026









