• Senin, 12 Januari 2026

Polisi Bongkar Penyelundupan Sabu 122 Kg di Pelabuhan Bakauheni, Disamarkan dalam Muatan Jengkol

Senin, 12 Januari 2026 - 11.52 WIB
22

Konferensi pers Polda Lampung terkait pengungkapan penyelundupan sabu. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Selatan – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar melalui jalur penyeberangan Pelabuhan Bakauheni.

Sebanyak 122,51 kilogram sabu ditemukan tersembunyi di balik muatan jengkol dalam sebuah truk Colt Diesel yang hendak menyeberang menuju Pulau Jawa.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Sabtu (27/12/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, petugas menghentikan truk pengangkut jengkol beserta sebuah mobil Daihatsu Terios yang diduga berperan sebagai kendaraan pengawal di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan modus yang digunakan para pelaku tergolong rapi dan terencana. Narkotika disembunyikan di bagian dasar bak truk, lalu ditutup rapat dengan muatan jengkol seberat delapan ton agar tidak terdeteksi petugas.

“Pelaku mengemas 114 paket sabu ke dalam lima karung dan menutupnya dengan muatan jengkol sebanyak delapan ton. Ini upaya sistematis yang disiapkan untuk mengelabui petugas,” ujar Helfi saat konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Senin (12/1/2026).

Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut memiliki berat bruto 122,515 kilogram dan disusun di bagian depan bak truk agar tidak terlihat dari pintu belakang kendaraan.

Irjen Helfi menyebut nilai ekonomi barang haram tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp122 miliar, dengan asumsi harga pasaran sekitar Rp1 juta per gram.

“Ini salah satu pengungkapan terbesar di penghujung tahun. Jumlahnya sangat besar dan merugikan masyarakat,” katanya.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tiga orang tersangka, yakni WS (30) sebagai pengendali lapangan sekaligus pengawal, serta R (44) dan S (43) selaku sopir truk.

Ketiganya diketahui berangkat dari Aceh dan menjadikan Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, sebagai tujuan akhir pengiriman.

WS disebut bekerja atas perintah seorang bandar berinisial SEM yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Untuk tugasnya, WS dijanjikan imbalan Rp100 juta, sementara dua sopir dijanjikan upah serta perbaikan rumah.

“Ini bukan jaringan kecil. Ada pengendali yang masih kami buru. Para pelaku hanya bagian dari mata rantai distribusi narkotika lintas provinsi,” tegas Helfi.

Selain menyita sabu, polisi juga mengamankan dua unit kendaraan, lima unit telepon genggam, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati.

Irjen Helfi menambahkan, pengungkapan kasus ini diyakini mampu mencegah penyalahgunaan narkoba dalam skala besar.

“Dari perhitungan, setidaknya 612 ribu jiwa berhasil kita selamatkan dari penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar jaringan di atasnya serta memastikan jalur pelabuhan tidak kembali dimanfaatkan sebagai pintu masuk peredaran narkotika. (*)