Pemkot Bandar Lampung Mulai Bongkar Bangunan Penyebab Banjir
Tampak pekerja saat membongkar sebuah rumah yang berdiri diatas saluran drainase. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung
melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) mulai bertindak tegas terhadap bangunan liar
yang dituding menjadi penyebab banjir. Terhitung mulai Senin (12/1/2026), tim
gabungan melakukan pembongkaran bangunan yang melanggar Garis Sempadan Sungai
(GSS) di sejumlah lokasi, dengan Kecamatan Kedaton sebagai titik awal
penertiban.
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PU Kota Bandar Lampung, Eko
Ismanto, mewakili Kepala Dinas PU, mengatakan pihaknya telah memulai eksekusi
pembongkaran terhadap bangunan yang berdiri di atas drainase.
“Bangunan yang berada di atas drainase di Kecamatan Kedaton hari
ini mulai dibongkar,” ujar Eko Ismanto.
Ia menegaskan, penertiban tidak hanya berhenti di satu lokasi.
Sejumlah bangunan lain yang berdiri di atas saluran air juga akan segera
ditindak sesuai aturan yang berlaku.
“Fokus penertiban mencakup beberapa lokasi, di antaranya Jalan
Dr. Sutomo, Gang Jamblang RT 005 Lingkungan 01, Kelurahan Penengahan, Kecamatan
Kedaton. Sesuai perintah wali kota, masyarakat dilarang membangun bangunan di
atas drainase,” jelasnya.
Sebelumnya, tim juga menemukan adanya bangunan rumah mewah di
Perumahan Blok MM 5 dan MM 22, Kelurahan Kalibalau Kencana, Kecamatan
Kedamaian, yang diduga dibangun di atas saluran drainase. Keberadaan bangunan
tersebut dinilai memperparah genangan dan banjir di wilayah cekungan tersebut.
Sementara itu, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menegaskan
Pemerintah Kota tidak akan ragu menertibkan bangunan yang melanggar aturan,
meskipun bangunan tersebut telah mengantongi izin dari pengembang.
“Kadang-kadang bangunan yang berdiri di atas kali ini tidak mau
dibongkar. Tapi kita sebagai pemerintah harus tegas karena itu jelas salah.
Walaupun sudah ada izin dari developer, nanti developernya akan kita panggil,”
tegas Eva Dwiana.
Pemkot Bandar Lampung berharap penertiban bangunan di atas
drainase dan sungai dapat memperlancar aliran air serta mengurangi risiko
banjir yang kerap terjadi saat hujan deras. (*)
Berita Lainnya
-
Rapat Perdana Panitia Tahun Transformasi HKBP Distrik XXXII Lampung Tetapkan Sejumlah Agenda Strategis 2026
Senin, 09 Februari 2026 -
Pemkot Bandar Lampung Gelar Pasar Murah di 20 Kecamatan, Berikut Jadwal dan Lokasinya
Senin, 09 Februari 2026 -
Pemkot Bandar Lampung Buka Pemilihan Muli Mekhanai 2026, Berikut Syaratnya
Senin, 09 Februari 2026 -
Kostiana: HPN 2026 Momentum Perkuat Peran Strategis Pers
Senin, 09 Februari 2026









