• Senin, 12 Januari 2026

Pemkot Bandar Lampung Mulai Bongkar Bangunan Penyebab Banjir

Senin, 12 Januari 2026 - 15.13 WIB
22

Tampak pekerja saat membongkar sebuah rumah yang berdiri diatas saluran drainase. Foto: Ist

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) mulai bertindak tegas terhadap bangunan liar yang dituding menjadi penyebab banjir. Terhitung mulai Senin (12/1/2026), tim gabungan melakukan pembongkaran bangunan yang melanggar Garis Sempadan Sungai (GSS) di sejumlah lokasi, dengan Kecamatan Kedaton sebagai titik awal penertiban.

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PU Kota Bandar Lampung, Eko Ismanto, mewakili Kepala Dinas PU, mengatakan pihaknya telah memulai eksekusi pembongkaran terhadap bangunan yang berdiri di atas drainase.

“Bangunan yang berada di atas drainase di Kecamatan Kedaton hari ini mulai dibongkar,” ujar Eko Ismanto.

Ia menegaskan, penertiban tidak hanya berhenti di satu lokasi. Sejumlah bangunan lain yang berdiri di atas saluran air juga akan segera ditindak sesuai aturan yang berlaku.

“Fokus penertiban mencakup beberapa lokasi, di antaranya Jalan Dr. Sutomo, Gang Jamblang RT 005 Lingkungan 01, Kelurahan Penengahan, Kecamatan Kedaton. Sesuai perintah wali kota, masyarakat dilarang membangun bangunan di atas drainase,” jelasnya.

Sebelumnya, tim juga menemukan adanya bangunan rumah mewah di Perumahan Blok MM 5 dan MM 22, Kelurahan Kalibalau Kencana, Kecamatan Kedamaian, yang diduga dibangun di atas saluran drainase. Keberadaan bangunan tersebut dinilai memperparah genangan dan banjir di wilayah cekungan tersebut.

Sementara itu, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menegaskan Pemerintah Kota tidak akan ragu menertibkan bangunan yang melanggar aturan, meskipun bangunan tersebut telah mengantongi izin dari pengembang.

“Kadang-kadang bangunan yang berdiri di atas kali ini tidak mau dibongkar. Tapi kita sebagai pemerintah harus tegas karena itu jelas salah. Walaupun sudah ada izin dari developer, nanti developernya akan kita panggil,” tegas Eva Dwiana.

Pemkot Bandar Lampung berharap penertiban bangunan di atas drainase dan sungai dapat memperlancar aliran air serta mengurangi risiko banjir yang kerap terjadi saat hujan deras. (*)