Komnas PA Bandar Lampung Catat 62 Kasus Anak, Sekolah Diminta Perkuat Pencegahan Bullying
Ketua Komnas PA Kota Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Nasional Perlindungan
Anak (Komnas PA) Kota Bandar Lampung mencatat sebanyak 62 kasus terkait anak
sepanjang tahun 2025. Data tersebut berasal dari penerimaan laporan dan
penanganan kasus yang dilakukan Komnas PA selama satu tahun terakhir.
Ketua Komnas PA Kota Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi,
menjelaskan bahwa kasus yang ditangani meliputi pencabulan sebanyak 2 kasus,
penelantaran anak 3 kasus, sengketa anak 18 kasus, anak bermasalah dengan hukum
(ABH) 5 kasus, pendidikan 15 kasus.
Kemudian, kekerasan fisik 3 kasus, bullying 5 kasus, pekerja
anak 2 kasus, kenakalan remaja 6 kasus, serta tindak pidana perdagangan orang
(TPPO) sebanyak 3 kasus.
“Sehingga total keseluruhan kasus yang kami tangani di tahun
2025 berjumlah 62 kasus,” ujar Ahmad Apriliandi, Senin (12/1/2026).
Ia menyoroti kasus kenakalan remaja yang pada tahun 2025
tercatat sebanyak 6 kasus, jumlah tersebut sama dengan tahun 2024. Meski tidak
mengalami peningkatan, Ahmad menegaskan bahwa kewaspadaan tetap diperlukan.
“Kita harus bersama-sama melakukan upaya pencegahan yang masif
agar kenakalan remaja seperti tawuran pelajar, perkelahian, dan geng motor yang
meresahkan masyarakat tidak berkembang di tahun 2026 dan tahun-tahun
berikutnya,” jelasnya.
Selain itu, kasus bullying juga menjadi perhatian serius. Komnas
PA berharap upaya pencegahan dapat dilakukan secara optimal melalui
langkah-langkah preventif, seperti pembentukan satuan tugas (satgas) di
lingkungan sekolah serta penerapan aturan dan sanksi sekolah yang lebih ketat.
“Dengan adanya satgas dan aturan yang tegas di sekolah-sekolah,
kasus bullying diharapkan bisa dicegah dan dikendalikan dengan baik,” katanya.
Di sisi lain, Komnas PA Kota Bandar Lampung juga mencatat adanya
tiga kasus TPPO sepanjang 2025. Kasus tersebut meliputi perdagangan anak untuk
dijadikan pekerja seks serta praktik adopsi bayi ilegal.
“Kasus-kasus TPPO ini harus menjadi kewaspadaan bersama agar
tidak kembali terjadi di Kota Bandar Lampung,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Rakernas PDI Perjuangan Dukung Pilkada Langsung, Perkuat Peran Anak Muda dan Dorong Transformasi Polri
Senin, 12 Januari 2026 -
Rakernas PDI Perjuangan Tegaskan Posisi Partai Penyeimbang, Soroti Krisis Demokrasi hingga Ancaman Otoritarianisme
Senin, 12 Januari 2026 -
Pemkot Bandar Lampung Siapkan Perumahan ASN Bebas Banjir, Jadi Contoh Bagi Pengembang
Senin, 12 Januari 2026 -
Lampung Gelar 72 Event Sepanjang 2026, Budaya dan Pariwisata Dominasi Kalender Daerah
Senin, 12 Januari 2026









