• Senin, 12 Januari 2026

Komnas PA Bandar Lampung Catat 62 Kasus Anak, Sekolah Diminta Perkuat Pencegahan Bullying

Senin, 12 Januari 2026 - 15.34 WIB
24

Ketua Komnas PA Kota Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi. Foto: Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kota Bandar Lampung mencatat sebanyak 62 kasus terkait anak sepanjang tahun 2025. Data tersebut berasal dari penerimaan laporan dan penanganan kasus yang dilakukan Komnas PA selama satu tahun terakhir.

Ketua Komnas PA Kota Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi, menjelaskan bahwa kasus yang ditangani meliputi pencabulan sebanyak 2 kasus, penelantaran anak 3 kasus, sengketa anak 18 kasus, anak bermasalah dengan hukum (ABH) 5 kasus, pendidikan 15 kasus.

Kemudian, kekerasan fisik 3 kasus, bullying 5 kasus, pekerja anak 2 kasus, kenakalan remaja 6 kasus, serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebanyak 3 kasus.

“Sehingga total keseluruhan kasus yang kami tangani di tahun 2025 berjumlah 62 kasus,” ujar Ahmad Apriliandi, Senin (12/1/2026).

Ia menyoroti kasus kenakalan remaja yang pada tahun 2025 tercatat sebanyak 6 kasus, jumlah tersebut sama dengan tahun 2024. Meski tidak mengalami peningkatan, Ahmad menegaskan bahwa kewaspadaan tetap diperlukan.

“Kita harus bersama-sama melakukan upaya pencegahan yang masif agar kenakalan remaja seperti tawuran pelajar, perkelahian, dan geng motor yang meresahkan masyarakat tidak berkembang di tahun 2026 dan tahun-tahun berikutnya,” jelasnya.

Selain itu, kasus bullying juga menjadi perhatian serius. Komnas PA berharap upaya pencegahan dapat dilakukan secara optimal melalui langkah-langkah preventif, seperti pembentukan satuan tugas (satgas) di lingkungan sekolah serta penerapan aturan dan sanksi sekolah yang lebih ketat.

“Dengan adanya satgas dan aturan yang tegas di sekolah-sekolah, kasus bullying diharapkan bisa dicegah dan dikendalikan dengan baik,” katanya.

Di sisi lain, Komnas PA Kota Bandar Lampung juga mencatat adanya tiga kasus TPPO sepanjang 2025. Kasus tersebut meliputi perdagangan anak untuk dijadikan pekerja seks serta praktik adopsi bayi ilegal.

“Kasus-kasus TPPO ini harus menjadi kewaspadaan bersama agar tidak kembali terjadi di Kota Bandar Lampung,” pungkasnya. (*)