• Senin, 12 Januari 2026

Kelanjutan OTT Ardito, KPK Periksa 10 Saksi di Polresta Bandar Lampung

Senin, 12 Januari 2026 - 15.07 WIB
72

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa 10 saksi di Bandar Lampung, untuk mengusut kasus yang melibatkan Bupati Lampung Tengah nonaktif Ardito Wijaya.

"Pemeriksaan 10 saksi bertempat di Polresta Bandar Lampung, Lampung," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dilansir Antara, Senin (12/1/2025).

Budi mengatakan, 10 saksi tersebut adalah IBW selaku pejabat pembuat komitmen di Dinas Kesehatan Lampung Tengah, SN selaku Kepala Bidang di Dinkes Lampung Tengah, JH selaku Kabid di Dinkes Lampung Tengah, RMT selaku Manajer Pemasaran PT Elkaka Putra Mandiri, dan SH selaku Manajer Operasional PT Elkaka Putra Mandiri.

Kemudian DA selaku Supervisor Pemasaran PT Elkaka Putra Mandiri, SN selaku pihak CV Agustin Agung, AS selaku pihak CV Gema Nusantara, AYP selaku pihak CV Aprilyo Construction, serta MK selaku pihak CV Sabir Jaya Abadi.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9-10 Desember 2025 dan mengamankan lima orang.

Pada 11 Desember 2025, KPK mengumumkan lima orang tersebut sebagai tersangka, yakni Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW), anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS), adik Bupati Lampung Tengah sekaligus Ketua Palang Merah Indonesia Lampung Tengah Ranu Hari Prasetyo (RHP), Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Ardito Wijaya bernama Anton Wibowo (ANW), serta Direktur PT Elkaka Putra Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).

Kelima orang tersebut menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025.

Adapun KPK menduga Ardito Wijaya menerima Rp5,75 miliar terkait kasus tersebut, dan memakai Rp5,25 miliar guna melunasi pinjaman bank untuk kebutuhan kampanye selama Pilkada 2024. (*)