Kasus Mafia Tanah, Ayah Mantan Bupati Way Kanan Diperiksa Kejati Lampung
H Raden Kalbadi didampingi tim penasihat hukum saat di depan kantor Kejati Lampung. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Penyidikan kasus dugaan mafia tanah yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus berlanjut.
H Raden Kalbadi, orang tua dari mantan Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya, diperiksa penyidik sebagai saksi.
Pantauan di Kejati Lampung, Senin (12/01/2026), Raden Kalbadi terlihat datang didampingi tim penasihat hukum. Namun, usai menjalani pemeriksaan, ia memilih bungkam dan enggan memberikan keterangan kepada awak media.
Sumber wartawan di internal di Kejati Lampung membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Benar, yang diperiksa hari ini adalah orang tua mantan Bupati Way Kanan,” ujarnya singkat.
Pemeriksaan terhadap Raden Kalbadi menandai berlanjut dan meluasnya penyidikan, menyusul pemeriksaan intensif terhadap Raden Adipati Surya sebelumnya.
Mantan Bupati Way Kanan itu telah dua kali dipanggil penyidik Kejati Lampung terkait dugaan praktik mafia tanah yang menyeret alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan di Kabupaten Way Kanan.
Pada pemeriksaan terakhir, Selasa (29/9/2025), Raden Adipati Surya dicecar sekitar 30 pertanyaan oleh penyidik. Pemeriksaan tersebut merupakan yang kedua setelah sebelumnya ia dimintai keterangan pada Senin (6/1/2025).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Adipati berlangsung cukup lama.
“Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB hingga 21.30 WIB. Ada sekitar 30 pertanyaan yang kami ajukan,” kata Armen saat itu
Menurut Armen, pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas Adipati sebagai kepala daerah, khususnya terkait proses dan penerbitan perizinan.
Sementara mengenai kemungkinan penggeledahan, pihaknya menyebut masih dalam tahap pendalaman.
“Masih penyelidikan. Semua kemungkinan tentu kami pelajari berdasarkan alat bukti yang ada,” ujarnya.
Sejauh ini, penyidik Kejati Lampung telah memeriksa belasan saksi dari berbagai instansi, mulai dari Dinas Kehutanan, Dinas Perizinan, hingga Kementerian Kehutanan. Jaksa masih mendalami dugaan penguasaan serta alih fungsi kawasan hutan yang diduga dilakukan secara melawan hukum.
Pemeriksaan terhadap keluarga mantan kepala daerah ini dinilai sebagai sinyal bahwa Kejati Lampung tidak berhenti pada satu nama, melainkan terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pusaran kasus mafia tanah yang diduga merugikan negara dan berdampak serius terhadap lingkungan. (*)
Berita Lainnya
-
ODGJ Tewas Usai Duel dengan Warga di Way Kanan
Sabtu, 31 Januari 2026 -
Guncang Lampung, HS Run Siap Melebarkan Sayap ke Seluruh Indonesia
Kamis, 15 Januari 2026 -
Pansel Umumkan Tiga Besar JPT Pratama Way Kanan, Ini Daftar Nama Tiap Jabatan
Sabtu, 10 Januari 2026 -
58 Koperasi Desa Terbentuk, Way Kanan Perkuat Fondasi Ekonomi Desa
Senin, 29 Desember 2025









