OJK Sebut Jual-Beli Kendaraan Hanya Pakai STNK Ancam Industri Pembiayaan
Kupastuntas.co, Bandar Lampung-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, praktik jual-beli kendaraan dengan hanya menyertakan surat tanda nomor kendaraan (STNK) menjadi ancaman serius bagi keamanan aset jaminan.
Selain itu, transaksi yang biasa disebut "STNK only" ini mengancam stabilitas industri pembiayaan, terutama di sektor kendaraan bermotor.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengingatkan, praktik tersebut berpotensi meningkatkan risiko pembiayaan dan mengganggu kepastian hukum.
Karena itu, pihaknya menegaskan, risiko dari praktik tersebut harus segera dimitigasi melalui penguatan koordinasi dan pengawasan.
“OJK memandang praktik jual-beli kendaraan STNK only dan aksi premanisme sebagai ancaman terhadap keamanan aset jaminan, kepastian hukum, dan stabilitas industri pembiayaan,” ujar Agusman dilansir Republika.co.id, pada Minggu (11/1/2026).
Menurut Agusman, praktik jual-beli kendaraan tanpa kelengkapan dokumen kepemilikan berpotensi meningkatkan risiko pembiayaan, khususnya pada segmen kendaraan roda dua dan roda empat.
“Praktik tersebut berpotensi meningkatkan risiko pembiayaan, khususnya pada segmen mobil dan sepeda motor,” katanya.
OJK, lanjut Agusman, terus memperkuat koordinasi lintas lembaga untuk merespons persoalan tersebut. Di sisi lain, perusahaan multifinance juga diminta meningkatkan kewaspadaan dalam menyalurkan pembiayaan.
“Oleh karena itu, koordinasi lintas lembaga terus diperkuat. Perusahaan multifinance juga didorong untuk menerapkan prinsip kehati-hatian, memperkuat manajemen risiko, serta meningkatkan verifikasi dokumen agunan dan pelindungan konsumen,” ujar Agusman.
Ia menegaskan, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga ekosistem pembiayaan tetap sehat di tengah maraknya praktik yang berpotensi merugikan konsumen dan lembaga pembiayaan. (*)
Berita Lainnya
-
Operasi Senyap KPK di Akhir Tahun, OTT Beruntun Ungkap Dugaan Korupsi di Sejumlah Daerah
Jumat, 19 Desember 2025 -
KPK Geledah Kantor hingga Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah, Dalami Dugaan Korupsi Proyek
Selasa, 16 Desember 2025 -
Mendag Terbitkan Aturan 35 Persen Distribusi Minyakita Wajib Lewat BUMN
Selasa, 16 Desember 2025 -
BNPB: Korban Tewas Bencana Sumatera Tembus 1.016 Jiwa, 212 Hilang
Senin, 15 Desember 2025









