Walikota Eva Dwiana Tinjau Lokasi Terdampak Banjir, Tegaskan Bangunan di Atas Kali Akan Dibongkar
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana melakukan peninjauan langsung ke sejumlah lokasi terdampak genangan air dan banjir di Kota Bandar Lampung, Sabtu (10/1/2026). Foto: Sri/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana melakukan peninjauan langsung ke sejumlah lokasi terdampak genangan air dan banjir di Kota Bandar Lampung, Sabtu (10/1/2026).
Peninjauan dilakukan sebagai respons atas hujan deras yang mengguyur kota pada Kamis (8/1/2026) lalu.
Adapun lokasi yang ditinjau meliputi Kecamatan Kedamaian, Sukabumi, Kedaton, dan Labuhan Ratu. Dari hasil peninjauan, Wali Kota menemukan sejumlah bangunan yang berdiri di atas saluran air dan aliran kali yang diduga menjadi penyebab tersendatnya aliran air saat hujan deras.
“Ada bangunan yang berdiri di atas saluran air kali. Kemudian di area jembatan juga akan kita pasang box culvert supaya aliran air lancar dan jika hujan turun lagi tidak menimbulkan genangan,” ujar Eva Dwiana.
Eva menegaskan, Pemerintah Kota Bandar Lampung akan bersikap tegas terhadap bangunan yang melanggar aturan, meskipun bangunan tersebut telah memiliki izin dari pengembang.
“Kadang-kadang bangunan yang berdiri di atas kali ini tidak mau dibongkar. Tapi kita sebagai pemerintah harus tegas karena itu jelas salah. Walaupun sudah ada izin dari developer, nanti developernya akan kita panggil,” tegasnya.
Salah satu bangunan yang menjadi sorotan adalah rumah Blok MM.05 yang berdiri di atas aliran kali di Perumahan Bukit Kencana. Perumahan tersebut diketahui dikembangkan oleh PT Amartha Surya Baru.
Eva Dwiana menekankan bahwa setiap pengembang perumahan harus memperhatikan sistem drainase secara menyeluruh.
“Developer harus memikirkan drainasenya. Air masuk dan air keluar harus jelas. Jangan sampai warga yang dirugikan,” katanya.
Sementara itu, pemilik rumah Blok MM.05 Perumahan Bukit Kencana menyatakan pada prinsipnya tidak keberatan jika bangunan tersebut harus dibongkar, asalkan ada kebijakan yang adil bagi semua pihak.
“Pada dasarnya kita sebagai warga tidak masalah bangunan dibongkar. Tapi bangunan itu kan berdiri atas izin developer dan kita juga membeli secara resmi. Jadi kebijakannya harus sama-sama menguntungkan,” ujarnya.
Sebelumnya, hujan deras yang mengguyur Kota Bandar Lampung pada Kamis (8/1/2026) menyebabkan sejumlah ruas jalan utama terendam banjir. Akibatnya, arus lalu lintas tersendat dan banyak kendaraan roda dua mengalami mogok.
Pemerintah Kota Bandar Lampung berkomitmen untuk melakukan penataan drainase serta menindak bangunan yang melanggar demi meminimalisir risiko banjir di masa mendatang. (*)
Berita Lainnya
-
KONI Lampung Buka Peluang Kotabaru Jadi Pusat Latihan Olahraga Berkuda
Minggu, 11 Januari 2026 -
Kodam XXI/Radin Inten Pererat Hubungan TNI-Masyarakat Lewat Seni Budaya Lokal
Minggu, 11 Januari 2026 -
Universitas Teknokrat Indonesia Masuk Jajaran PTS Terbaik ASEAN, Unggul Bidang Internasionalisasi
Minggu, 11 Januari 2026 -
Jaringan Curanmor di 5 TKP Bandar Lampung Terbongkar, Residivis dan Mahasiswa Ditangkap
Sabtu, 10 Januari 2026









