• Minggu, 11 Januari 2026

Peluru di Balik Curanmor

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13.58 WIB
39

Peluru di Balik Curanmor. Foto: Ilustrasi_AI

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Suasana Desa Jabung, Kabupaten Lampung Timur, masih gelap ketika suara langkah cepat memecah keheningan dini hari. Jarum jam menunjukkan pukul 03.00 WIB, Rabu (7/1/2026), saat sejumlah polisi bergerak perlahan mengelilingi sebuah rumah sederhana.

Beberapa detik kemudian, dentuman keras terdengar dua kali. Bukan petasan, melainkan letupan senjata api dari tangan seorang pria yang sedang berusaha mempertahankan pelariannya.

Pria itu berinisial MT (25). Ia bukan sekadar pencuri motor biasa. Namanya telah masuk dalam daftar target operasi Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Timur, setelah aksinya membuat seorang warga Bandar Sribhawono kehilangan sepeda motor satu-satunya.

Kisah ini bermula dua hari sebelumnya, Senin sore, 5 Januari 2026. Seorang warga memarkir Honda Beat Street putih miliknya di halaman barbershop.

Kunci masih menggantung di motor, sementara ia masuk untuk merapikan rambut. Satu jam berlalu, ia kembali ke halaman. Yang tersisa hanya ruang kosong dan rasa panik yang tiba-tiba menghantam.

Motor itu tak pernah kembali. Setelah mencari ke sekitar lokasi dan menghubungi keluarga, korban akhirnya melapor ke polisi.

Nilai kerugiannya ditaksir mencapai Rp26 juta, jumlah yang tidak kecil bagi masyarakat pekerja di wilayah tersebut.

Laporan itu menggerakkan roda penyelidikan. Tim gabungan Polres Lampung Timur, Polsek Bandar Sribhawono, dan Polsek Jabung menelusuri jejak pelaku. Informasi demi informasi dikumpulkan, hingga akhirnya mengarah ke sebuah rumah di Desa Jabung, tempat MT bersembunyi.

Penggerebekan pun dilakukan saat kebanyakan orang terlelap. Namun, rencana penangkapan tanpa suara berubah tegang ketika MT dan seorang rekannya, G, menyadari kehadiran polisi.

Keduanya mencoba kabur lewat pintu belakang. Dalam kepanikan, MT mengeluarkan revolver dan melepaskan dua tembakan ke arah petugas.

Beruntung, tak ada korban jiwa. MT tersungkur setelah dihadang, sementara rekannya berhasil merebut senjata api tersebut dan menghilang di balik gelapnya malam. Hingga kini, G masih diburu dan berstatus daftar pencarian orang.

Di tangan MT, polisi menemukan sepeda motor curian, satu klip kecil sabu di saku jaketnya, empat unit telepon genggam, serta satu butir peluru kaliber 9 milimeter.

Barang bukti itu menjadi penanda bahwa kasus ini bukan sekadar soal kelalaian meninggalkan kunci di motor, tetapi juga potret kejahatan jalanan yang kian berani dan nekat.

Kini MT mendekam di sel tahanan, dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Sementara bagi warga Bandar Sribhawono dan Jabung, dua letupan senjata di dini hari itu menjadi pengingat bahwa di balik rutinitas sederhana, bahkan sekadar potong rambut yang selalu ada risiko yang mengintai, dan hukum kerap datang dengan cerita yang jauh dari sunyi. (*)