• Minggu, 11 Januari 2026

‎Jaringan Curanmor di 5 TKP Bandar Lampung Terbongkar, Residivis dan Mahasiswa Ditangkap

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23.02 WIB
41

Kedua tersangka saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung. Foto: Yudi/kupastuntas.co

‎Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di beberapa wilayah hukum setempat.

Dua orang pelaku diamankan, termasuk seorang mahasiswa aktif semester tujuh.

‎Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, para pelaku terlibat dalam lima aksi pencurian dengan tiga laporan yang telah diproses, dua di antaranya ditangani Polresta Bandar Lampung dan satu perkara lainnya oleh Polsek Teluk Betung Utara (TBU).

‎“Pengungkapan ini merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 477 KUHP. Dari hasil penyelidikan terdapat lima TKP yang melibatkan para pelaku,” kata Alfret dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Sabtu (10/1/2026).

‎Salah satu laporan terjadi pada 26 Desember 2025 di Jalan Rasuna Said, Gang Parkit, Tanjung Bintang Utara, dengan barang bukti sepeda motor Honda CBR yang hingga kini masih dalam pencarian.

‎Sementara dua motor lainnya yang dicuri di kawasan Sukarame dan Kemiling berhasil diamankan polisi.

‎Dua tersangka yang ditetapkan yakni AFM (20) dan RA (21), keduanya merupakan warga Pesawaran. AFM diketahui adalah residivis kasus jambret, sementara RA berstatus mahasiswa aktif di Bandar Lampung.

‎Modus yang digunakan para pelaku adalah dengan cara hunting di area permukiman dan jalan umum. Mereka menyasar motor yang diparkir tanpa kunci pengaman tambahan.

Setelah situasi dirasa aman, pelaku merusak lubang kunci dan membawa kabur motor tersebut.

‎Polisi menyebut RA berperan sebagai pemetik di beberapa TKP, termasuk pencurian Honda Beat di Sukarame dan Honda Stylo di Kemiling.

Untuk menghilangkan jejak, motor Stylo yang awalnya berwarna merah dicat ulang oleh pelaku.

‎Karena motor menggunakan sistem keyless, pengambilannya dilakukan dengan cara didorong menjauh dari TKP sebelum akhirnya dihidupkan.

‎Kepada penyidik, RA mengaku motor hasil curian dijual di kisaran Rp3 juta.

Uang hasil penjualan dibagi dua dengan AFM dan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. RA mengaku aksinya tidak berkaitan dengan kebutuhan kuliahnya.

‎Dari hasil pengembangan, polisi masih memburu tiga pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

‎“Tim TEKAB 308 masih melakukan pengejaran. Kami imbau kepada para pelaku agar menyerahkan diri,” tegasnya.

‎Kedua pelaku dijerat Pasal 377 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

AFM kini ditahan di Rutan Polsek TBU, sedangkan RA ditahan di Rutan Polresta Bandar Lampung. (*)