Kasus Penganiayaan Chrisstian Verrel Suyanarta di Bumi Asri Naik Penyidikan, Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Kapolsek Tanjungkarang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto. Foto: Yudi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polsek Tanjungkarang Timur memastikan bahwa penanganan dugaan kasus penganiayaan di Perumahan Bumi Asri, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, saat ini telah naik ke tahap penyidikan. Polisi menyatakan alat bukti dalam perkara tersebut telah mengarah pada penetapan tersangka dan tinggal menunggu gelar perkara lanjutan.
Kapolsek Tanjungkarang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto mengatakan, peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menilai terpenuhinya unsur awal dalam laporan yang diajukan pihak korban.
“Selanjutnya kami akan gelar satu kali lagi, dan kami akan segera menetapkan tersangka. Ini jika dua alat bukti sudah terpenuhi, sekarang semuanya sedang berproses,” ujar Kompol Kurmen saat ditemui awak media di Mapolsek setempat Kamis (8/1/26).
Polisi juga menyebut telah dua kali memanggil terlapor untuk dimintai keterangan serta memeriksa sejumlah saksi yang dinilai menguatkan konstruksi perkara. Menurut Kompol Kurmen, proses hukum akan dilakukan secara profesional dan berimbang.
“Keterangan saksi sudah cukup mengarah. Mudah-mudahan semuanya berjalan lancar. Jadi semuanya akan kami layani, baik pelapor maupun terlapor sesuai dengan prinsip pelayanan hukum,” tegasnya.
Kasus tersebut berawal dari laporan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Chrisstian Verrel Suyanarta yang terjadi pada Selasa 16 Desember 2025 lalu di Jalan Angsana V, Perumahan Bumi Asri, Kedamaian.
Laporan resmi masuk ke Polsek Tanjungkarang Timur dengan Nomor: LP/B/277/XII/2025/SPKT/Polsek Tanjungkarang Tmur/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung langsung di hari yang sama saat kejadian.
Dalam laporan itu, pelapor melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana Pasal 353 dan/atau Pasal 351 KUHP, dengan terlapor dalam status lidik.
Peristiwa itu disebut terjadi setelah korban selesai bermain basket dan hendak pulang menggunakan kendaraan. Saat berada di ruas jalan perumahan, terlapor yang mengemudikan mobil diduga merasa jalannya terhalangi sehingga terjadi ketegangan.
Terlapor yang diketahui bernama Handi Sutanto diduga menabrak kendaraan korban hingga korban kehilangan kendali, kemudian melakukan pemukulan sebanyak tiga kali menggunakan tangan kosong ke arah wajah korban.
Akibatnya korban mengalami luka pada bibir, memar pada jari tangan, serta kaca mata yang dipakainya pecah. Usai kejadian, korban melapor ke pihak berwajib agar diproses sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, keluarga korban mendesak agar aparat kepolisian segera menetapkan tersangka. Ayah korban, Andi Suyanarta, menyampaikan bahwa anaknya masih mengalami trauma psikis serta luka fisik.
“Saya minta polisi tegak lurus dan tidak ada intervensi, karena pelaku ini sangat arogan. Anak saya dipukul dan diancam seolah-olah kebal hukum. Kami harap prosesnya terus berlanjut,” kata Andi saat mendatangi Mapolsek Tanjungkarang Timur.
Keluarga juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti ke penyidik sebagai penguat laporan. Mereka menilai proses harus berjalan objektif tanpa pengaruh status sosial atau profesi terlapor yang diketahui merupakan seorang konsultan pajak di Bandar Lampung.
Di sisi lain, kuasa hukum terlapor, Agung Fatahillah, menyatakan bahwa kliennya bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik.
“Proses kami serahkan ke penyidik, dan klien kami siap memberikan keterangan,” ujarnya.
Saat ini, peningkatan status penyidikan menjadi penanda bahwa perkara telah memenuhi unsur awal.
Proses penetapan tersangka menunggu gelar perkara lanjutan sambil menuntaskan dua alat bukti sebagaimana ketentuan hukum pidana yang berlaku. (*)
Berita Lainnya
-
Polda Lampung Gelar Sertijab, Sejumlah Kapolres dan PJU Resmi Berganti
Jumat, 09 Januari 2026 -
Gus Alex Eks Stafsus Gus Yaqut Juga Ditetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
Jumat, 09 Januari 2026 -
Kisah Kesembuhan Aira, Pasien Jantung Bawaan yang Berhasil Jalani Tindakan ADO di RS Urip Sumoharjo
Jumat, 09 Januari 2026 -
KPK Tetapkan Eks Menag Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp 1 Triliun
Jumat, 09 Januari 2026









