• Jumat, 09 Januari 2026

Investasi Bandar Lampung Lampaui Target, DPMPTSP Ingatkan Pelaku Usaha Wajib Lapor OSS

Kamis, 08 Januari 2026 - 14.46 WIB
38

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung, Febriana, saat dimintai keterangan, Kamis (8/1/2026). Foto: Sri/kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Realisasi investasi di Kota Bandar Lampung sepanjang tahun 2025 menunjukkan kinerja positif. Meski data resmi hingga triwulan IV belum dirilis, nilai investasi hingga triwulan III tercatat telah melampaui target yang ditetapkan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung, Febriana, menyampaikan bahwa target realisasi investasi tahun 2025 sebesar Rp2,7 triliun telah terlampaui pada laporan hingga triwulan III.

"Untuk realisasi investasi tahun 2025, data yang masuk baru sampai triwulan III. Triwulan IV memang belum keluar, namun realisasi sampai triwulan III sudah melebihi target, yaitu mencapai sekitar Rp3 triliun,” ujar Febriana, Kamis (8/1/2026).

Ia menambahkan, capaian tersebut menjadi sinyal positif terhadap iklim investasi di Bandar Lampung, sekaligus menunjukkan kepercayaan pelaku usaha terhadap stabilitas ekonomi daerah.

Menurut Febriana, seluruh data realisasi investasi dihimpun melalui pelaporan Online Single Submission (OSS) yang wajib dilakukan oleh setiap pelaku usaha, baik skala kecil, menengah, maupun besar.

"Saat ini kita sudah masuk masa pelaporan triwulan II tahun 2026, yang dibuka mulai 1 sampai 25 Januari 2026. Namun sampai hari ini, DPMPTSP masih menerima laporan realisasi posisi triwulan III tahun 2025,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, pada periode pelaporan triwulan III tahun 2025 tersebut, realisasi investasi telah menembus angka Rp3 triliun, melebihi target awal Rp2,7 triliun yang ditetapkan pemerintah daerah.

"Mudah-mudahan saat data triwulan IV 2025 keluar, nilainya akan lebih tinggi lagi dan semakin memperkuat capaian investasi di Bandar Lampung,” harap Febriana.

Meski capaian investasi menunjukkan tren positif, Febriana mengingatkan seluruh pelaku usaha agar tidak abai terhadap kewajiban pelaporan investasi. Pasalnya, pelaporan melalui OSS merupakan kewajiban yang diatur dalam regulasi perizinan berusaha.

"Semua pelaku usaha wajib melaporkan realisasi investasinya, baik yang skala kecil maupun besar,” tegasnya.

Ia menegaskan, pelaku usaha yang tidak melakukan pelaporan secara berkala akan dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.

"Jika tidak melaporkan, tentu ada konsekuensi. Sanksinya bisa berupa sanksi administrasi sampai dengan pencabutan izin usaha,” kata Febriana.

DPMPTSP Kota Bandar Lampung terus mendorong pelaku usaha untuk patuh dalam pelaporan OSS, karena data investasi tersebut menjadi dasar pemerintah dalam menyusun kebijakan, perencanaan pembangunan, serta peningkatan pelayanan kepada dunia usaha.

"Kepatuhan pelaku usaha dalam pelaporan sangat penting, bukan hanya untuk kepentingan pemerintah, tetapi juga untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, tertib, dan berkelanjutan di Bandar Lampung,” pungkasnya. (*)