Dana Desa Dipangkas 60 Persen, Akademisi Ingatkan Dampak Serius Bagi Pembangunan dan Ekonomi
Akademisi Ekonomi Universitas Lampung (Unila) sekaligus Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Lampung, Usep Syaipudin. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kebijakan pemerintah pusat yang menurunkan alokasi dana desa hingga mencapai 60 persen dinilai akan membawa dampak besar terhadap keberlanjutan pembangunan dan perekonomian desa.
Akademisi Ekonomi Universitas Lampung (Unila) sekaligus Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Lampung, Usep Syaipudin menilai, pemangkasan dana desa tersebut hampir pasti akan memukul desa, terutama dalam pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
"Penurunan dana desa sebesar itu tentu berdampak signifikan terhadap pembangunan di desa. Desa tidak punya pilihan selain menyusun ulang skala prioritas, menentukan proyek mana yang benar-benar mendesak dan harus didahulukan,” kata Usep, Kamis (8/1/2026).
Menurutnya, banyak program pembangunan desa yang sebelumnya telah direncanakan bahkan sudah berjalan, berpotensi tertunda penyelesaiannya akibat keterbatasan anggaran.
"Proyek-proyek yang sudah direncanakan atau sedang berjalan sangat mungkin mengalami penundaan. Bahkan tidak menutup kemungkinan ada yang dihentikan sementara,” ujarnya.
Usep menambahkan, dampak pemangkasan dana desa tidak hanya dirasakan dari sisi infrastruktur, tetapi juga berimbas langsung pada perekonomian masyarakat desa.
Ia menjelaskan, selama ini proyek pembangunan desa kerap melibatkan tenaga kerja lokal, serta menggunakan bahan atau material yang bersumber dari desa setempat. Ketika volume proyek berkurang, maka peluang kerja dan perputaran uang di desa juga ikut menurun.
"Biasanya proyek pembangunan desa melibatkan warga sekitar sebagai tenaga kerja, dan sebagian material juga dibeli dari desa setempat. Jika proyek berkurang, maka pendapatan masyarakat otomatis ikut berkurang,” jelasnya.
Pelemahan aktivitas ekonomi desa berpotensi memperlebar kesenjangan antara desa dan kota, terutama jika tidak diimbangi dengan kebijakan alternatif dari pemerintah daerah.
Ia mendorong pemerintah desa untuk lebih selektif dalam menyusun anggaran, serta mengoptimalkan sumber pendapatan lain seperti Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes, kerja sama antar desa, dan dukungan dari pemerintah daerah. (*)
Berita Lainnya
-
FGD Ditbinmas Polda Lampung Bahas Peran Tokoh Masyarakat dan Polri dalam Penyelesaian Konflik Sosial
Senin, 09 Februari 2026 -
BK DPRD Lampung Panggil Andi Robi Kasus Pengempisan Ban Mobil Mahasiswa
Senin, 09 Februari 2026 -
Rapat Perdana Panitia Tahun Transformasi HKBP Distrik XXXII Lampung Tetapkan Sejumlah Agenda Strategis 2026
Senin, 09 Februari 2026 -
Pemkot Bandar Lampung Gelar Pasar Murah di 20 Kecamatan, Berikut Jadwal dan Lokasinya
Senin, 09 Februari 2026









