Target PAD Pemprov Lampung 2026 Rp4,02 Triliun, Akademisi Soroti Ketergantungan Pajak Kendaraan
Akademisi Ekonomi Universitas Lampung (Unila) sekaligus Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Lampung, Usep Syaipudin. Foto: Dok.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menetapkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp4.025.032.820.130. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kembali menjadi andalan utama dalam menopang target pendapatan tersebut.
Menanggapi hal itu, Akademisi Ekonomi Universitas Lampung (Unila) sekaligus Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Lampung, Usep Syaipudin, menilai target PAD tahun 2026 justru mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
“Kalau dibandingkan dengan tahun lalu (2025), target PAD tahun 2026 mengalami penurunan. Tahun 2025 target PAD mencapai sekitar Rp4,42 triliun,” ujar Usep, Rabu (7/1/2026).
Meski demikian, ia meyakini penetapan target tersebut telah melalui kajian dan perhitungan berbasis data serta potensi yang dimiliki daerah.
“Saya tidak tahu persis alasan penurunannya, tapi saya yakin penetapan target ini sudah melalui kajian dan berdasarkan data, termasuk potensi yang ada,” jelasnya.
Usep juga menyoroti masih dijadikannya Pajak Kendaraan Bermotor sebagai tulang punggung PAD. Padahal, berdasarkan realisasi tahun sebelumnya, PKB justru menjadi salah satu pajak dengan capaian terendah.
“PKB masih menjadi andalan, sama seperti tahun lalu. Padahal realisasi tahun lalu, PKB ini paling rendah. Oleh karena itu, Pemprov harus belajar dari ‘kegagalan’ tahun lalu,” tegasnya.
Menurutnya, Pemprov Lampung perlu melakukan analisis mendalam untuk mengetahui penyebab utama tidak tercapainya target PKB, sehingga kebijakan yang diambil lebih tepat sasaran.
Ia menyarankan sejumlah langkah intensifikasi PKB, di antaranya penertiban kendaraan luar daerah yang beroperasi tetap di Lampung namun masih menggunakan nomor polisi luar provinsi. Selain itu, pemanfaatan teknologi juga dinilai penting.
“Bisa diterapkan sistem pengingat otomatis melalui WhatsApp atau SMS kepada wajib pajak terkait jatuh tempo pembayaran,” katanya.
Tak hanya itu, Usep mendorong adanya gimmick insentif berupa diskon denda 0 persen pada periode tertentu serta cashback atau hadiah bagi wajib pajak yang tertib. Menurutnya, prinsip reward and punishment harus benar-benar diterapkan.
“Jangan seperti program pemutihan, di mana yang menunggak justru diberi keringanan, sementara yang taat tidak diberi reward,” ujarnya.
Selain PKB, Usep menilai Pemprov Lampung juga perlu mengoptimalkan sumber PAD lainnya, baik dari pajak daerah lain maupun retribusi. Langkah yang bisa dilakukan antara lain evaluasi tarif serta digitalisasi sistem pembayaran untuk meminimalisasi potensi kebocoran.
Lebih jauh, ia mengingatkan agar Pemprov tidak terlalu bergantung pada satu jenis pajak.
“Ketergantungan terhadap pajak kendaraan bermotor harus dikurangi. Pemprov perlu mencari dan mengoptimalkan sumber penerimaan lain, seperti peningkatan kinerja BUMD serta pemanfaatan aset-aset daerah agar lebih produktif dan mampu menghasilkan PAD,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Target PAD Pemprov Lampung 2026 Dipatok Rp4 Triliun, Terbesar dari Pajak Kendaraan Bermotor Rp1,32 Triliun
Kamis, 08 Januari 2026 -
RS Urip Sumoharjo Laksanakan Tindakan Perdana Cathlab Jantung Anak ADO
Rabu, 07 Januari 2026 -
38 Anak Ikuti Khitan Massal, YBM PLN UP3 Metro Beri Kado Pergantian Tahun 2025-2026
Rabu, 07 Januari 2026 -
Perbaikan 17 Ruas Jalan Provinsi Lampung Pakai Uang Pinjaman, Berikut Daftar Jalannya
Rabu, 07 Januari 2026









