• Kamis, 08 Januari 2026

Siapkan Dana Rp 21 Miliar, Segini Gaji PPPK Paruh Waktu di Lampung Barat

Rabu, 07 Januari 2026 - 09.04 WIB
1.8k

Siapkan Dana Rp 21 Miliar, Segini Gaji PPPK Paruh Waktu di Lampung Barat. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menganggarkan dana lebih dari Rp21 miliar per tahun untuk membayar honor Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai bagian dari upaya penataan tenaga non-ASN atau eks honorer agar memiliki kepastian status dan penghasilan.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Barat, Sumadi, mengatakan penganggaran tersebut telah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta mengacu pada ketentuan yang berlaku di tingkat nasional.

“Total anggaran yang dialokasikan untuk honor PPPK Paruh Waktu mencapai Rp21.050.220.000 per tahun, atau sekitar Rp1,75 miliar per bulan,” ujar Sumadi, saat dikonfirmasi, Rabu (7/1/2026) pagi.

Menurut Sumadi, kebijakan PPPK Paruh Waktu memiliki tujuan utama untuk menata tenaga non-ASN agar memiliki status kepegawaian yang lebih jelas, sekaligus mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap tenaga honorer di daerah.

Selain itu, skema ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian penghasilan serta perlindungan sosial bagi tenaga honorer yang selama ini bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat.

“PPPK Paruh Waktu ini menjadi jembatan menuju PPPK Penuh Waktu melalui evaluasi kinerja. Jadi bukan sekadar solusi sementara,” jelas Sumadi.

Ia menambahkan, hak dan ketentuan PPPK Paruh Waktu mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, PPPK Paruh Waktu berhak menerima upah atau gaji, jaminan sosial, serta cuti.

Besaran gaji PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan penghasilan sebelumnya, khususnya bagi tenaga yang selama ini telah menerima honorarium dari APBD.

Selain gaji, PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan perlindungan jaminan sosial berupa BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

“Untuk hak cuti, PPPK Paruh Waktu berhak atas cuti tahunan dan cuti karena alasan penting, sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Sumadi.

Dalam skema penggajian, Pemkab Lampung Barat menetapkan besaran gaji berdasarkan jenjang pendidikan. Lulusan S1 atau sederajat menerima Rp700.000 per bulan, lulusan D1 hingga D3 sebesar Rp600.000 per bulan, dan lulusan SD hingga SLTA sebesar Rp500.000 per bulan.

Jumlah PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Lampung Barat tercatat sebanyak 2.296 orang. Data pendidikan mengacu pada database Badan Kepegawaian Negara (BKN) berdasarkan formasi yang didaftarkan.

Sumadi menjelaskan, terdapat sejumlah lulusan S1 atau D3 yang mendaftar pada formasi SLTA, sehingga dalam sistem tercatat sebagai pendidikan terakhir SLTA sesuai formasi yang dilamar.

Untuk PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya telah menerima honorarium dari APBD, pemerintah daerah memastikan gaji yang diterima tidak akan mengalami penurunan, bahkan dapat disesuaikan jika lebih rendah dari standar yang ditetapkan.

“Contohnya bidan desa yang sebelumnya menerima Rp1,8 juta per bulan tetap menerima jumlah yang sama. Sementara pengelola data di Kominfo yang sebelumnya menerima Rp400 ribu dengan pendidikan S1 disesuaikan menjadi Rp700 ribu,” jelasnya.

Sementara itu, bagi PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya belum pernah menerima honorarium dari APBD, penggajian sepenuhnya mengacu pada standar berdasarkan jenjang pendidikan.

Sumadi menegaskan, kebijakan penganggaran PPPK Paruh Waktu ini merupakan langkah transisi yang positif untuk menjaga stabilitas tenaga kerja non-ASN di Lampung Barat, dengan harapan ke depan terdapat evaluasi yang adil dan peluang nyata untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. (*)