Polda Lampung Ungkap Praktik Penyaluran Pupuk Subsidi Ilegal 100 Ton, Tiga Orang Jadi Tersangka
Polda Lampung Ungkap Praktik Penyaluran Pupuk Subsidi Ilegal 100 Ton. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap praktik penyaluran dan pendistribusian pupuk bersubsidi yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya mengatakan, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi terkait dugaan penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi di wilayah Lampung.
Berdasarkan informasi tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penindakan hingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, kami menetapkan tiga orang tersangka,” kata Dery Agung Wijaya dalam keterangan konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (7/1/2026).
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial RDH, SP, dan S, dengan peran yang berbeda dalam praktik pendistribusian pupuk bersubsidi tersebut.
Tersangka RDH berperan sebagai pemilik kios atau pengecer pupuk bersubsidi yang tercantum dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). RDH memperoleh pasokan pupuk bersubsidi dari pemerintah berdasarkan data kebutuhan yang tercantum dalam RDKK.
Namun, dalam praktiknya, RDH diduga melakukan manipulasi terhadap RDKK yang ada. Ketika sebagian petani tidak mengambil pupuk sesuai kuota yang tercantum, pupuk tersebut justru disisihkan.
Pupuk yang tidak diambil petani tersebut kemudian tidak disalurkan kembali sesuai peruntukannya, melainkan diduga dialihkan ke luar wilayah.
Selanjutnya, tersangka SP yang juga merupakan pemilik kios pupuk bersubsidi berperan sebagai perantara. SP mengumpulkan pupuk bersubsidi yang berasal dari RDH untuk kemudian diserahkan kepada tersangka lain.
Tersangka S berperan sebagai pengepul. Setelah pupuk bersubsidi tersebut terkumpul, S kemudian mendistribusikannya ke sejumlah wilayah lain yang tidak sesuai dengan RDKK.
Distribusi pupuk bersubsidi ilegal tersebut dilakukan ke wilayah Kabupaten Tulang Bawang serta ke luar Provinsi Lampung, di antaranya Sumatera Selatan, Bengkulu, Jambi, dan Bangka Belitung.
Menurut Kombes Dery, aktivitas tersebut berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama, yakni sejak Februari 2025 hingga waktu penangkapan.
Dalam periode tersebut, para tersangka diduga telah menjual lebih dari 1.800 hingga 2.000 sak pupuk bersubsidi, dengan total perkiraan mencapai 80 hingga 100 ton.
Selain itu, kegiatan tersebut diketahui telah dilakukan sebanyak tiga hingga lima kali.
Terkait dampak perbuatan para tersangka, polisi memperkirakan nilai kerugian negara berada di kisaran Rp250 juta hingga Rp500 juta.
Perhitungan estimasi tersebut didasarkan pada selisih harga antara pupuk bersubsidi dan pupuk non-subsidi yang berkisar Rp5.000 hingga Rp12.200 per sak, tergantung merek dan wilayah.
Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit kendaraan roda empat dan pupuk bersubsidi jenis Phonska sebanyak 8 ton atau sekitar 160 sak.
Saat ini, ketiga tersangka belum dilakukan penahanan dan dikenakan wajib lapor. Hal tersebut dikarenakan para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.
Kombes Dery menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan ahli serta Kejaksaan dalam penerapan pasal yang digunakan. “Berdasarkan hasil gelar perkara, pasal yang kami terapkan dinilai paling tepat,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Target PAD Pemprov Lampung 2026 Dipatok Rp4 Triliun, Terbesar dari Pajak Kendaraan Bermotor Rp1,32 Triliun
Kamis, 08 Januari 2026 -
RS Urip Sumoharjo Laksanakan Tindakan Perdana Cathlab Jantung Anak ADO
Rabu, 07 Januari 2026 -
38 Anak Ikuti Khitan Massal, YBM PLN UP3 Metro Beri Kado Pergantian Tahun 2025-2026
Rabu, 07 Januari 2026 -
Perbaikan 17 Ruas Jalan Provinsi Lampung Pakai Uang Pinjaman, Berikut Daftar Jalannya
Rabu, 07 Januari 2026









