• Kamis, 08 Januari 2026

Kasus Rekrutmen 387 Honorer di Metro Lampung Resmi Naik Tahap Penyidikan

Rabu, 07 Januari 2026 - 14.16 WIB
97

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, saat diwawancarai di Mapolda Lampung, Rabu (7/1/2026). Foto: Yudi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Penanganan dugaan penyimpangan rekrutmen ratusan tenaga honorer di Kota Metro, Provinsi Lampung terus bergulir. Setelah sebelumnya melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk pejabat daerah dan anggota legislatif, Polda Lampung kini meningkatkan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan adanya indikasi awal tindak pidana berdasarkan informasi dan laporan masyarakat.

“Untuk saat ini proses sudah kami tingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Saksi yang telah kami periksa sekitar 29 orang,” kata Kombes Dery, saat diwawancarai di Mapolda Lampung, Rabu (7/1/2026).

Ia menjelaskan, penyidik belum dapat menyampaikan secara rinci modus operandi dalam kasus tersebut. Namun, penyelidikan bermula dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian kapasitas dalam proses perekrutan tenaga kontrak, mulai dari tahapan rekrutmen hingga mekanisme lainnya.

“Modusnya belum bisa kami sampaikan secara gamblang. Yang pasti, berdasarkan informasi dari masyarakat terdapat dugaan ketidaksesuaian kapasitas, mulai dari perekrutan dan hal-hal lainnya. Itu yang kami dalami hingga akhirnya ditingkatkan ke penyidikan,” ujarnya.

Dalam perkara ini, penyidik mencatat sedikitnya 387 orang telah melapor ke Polda Lampung. Seluruh pelapor diketahui merupakan tenaga kontrak yang merasa dirugikan dalam proses rekrutmen tersebut.

Kasus dugaan rekrutmen honorer ini sebelumnya mencuat setelah munculnya 387 tenaga honorer baru di Kota Metro, meskipun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 secara tegas melarang pengangkatan honorer baru. Polda Lampung kemudian melakukan penelusuran mendalam terhadap alur pengangkatan tersebut.

Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, mulai dari pejabat daerah hingga anggota DPRD Kota Metro. Bahkan, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra, turut diperiksa karena diduga mengetahui alur proses pengangkatan honorer tersebut.

Hingga kini, penyidik masih terus melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi tambahan dan mengumpulkan alat bukti guna mengungkap konstruksi perkara secara utuh.

Polda Lampung belum mengungkap pihak-pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka dan menegaskan proses hukum masih berjalan. (*)