Bapenda Lampung Imbau Warga Lapor Kendaraan Dijual, Hilang atau Rusak Berat
Kepala Bidang Pengembangan Informasi Pendapatan (PIP) Bapenda Lampung, Meilina, saat dimintai keterangan, Rabu (7/1/2026). Foto: Ria/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung mengimbau masyarakat untuk dapat melaporkan kendaraan bermotor yang sudah dijual, hilang, atau mengalami rusak berat agar tidak lagi tercatat sebagai potensi pajak.
Kepala Bidang Pengembangan Informasi Pendapatan (PIP) Bapenda Lampung, Meilina, menjelaskan bahwa tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor pada awal tahun 2025 masih berada di angka 33 persen.
Angka tersebut dihitung dari total sekitar 4 juta kendaraan yang terdata di Provinsi Lampung.
"Dari 4 juta kendaraan itu, sekitar 2 juta unit tercatat mati pajak di atas lima tahun. Awalnya kami optimistis melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor, data kendaraan mati pajak tersebut bisa kembali aktif," ujar Meilina saat dimintai keterangan, Rabu (7/1/2026).
Namun, berdasarkan tren realisasi dan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023, kendaraan yang mati pajak lebih dari lima tahun dikategorikan sebagai data kedaluwarsa.
Artinya, potensi riil kendaraan yang di Provinsi Lampung dan masih memungkinkan untuk membayar pajak sebenarnya hanya sekitar 2 juta unit.
"Pada 2025 kami mengambil kebijakan pemutihan dengan harapan data kendaraan mati pajak di atas lima tahun bisa dihidupkan kembali. Tapi kontribusinya ternyata hanya sekitar 4,42 persen. Ini menunjukkan tingkat partisipasi masyarakat masih rendah," jelasnya.
Meilina menyebut, rendahnya kontribusi tersebut salah satunya disebabkan oleh banyaknya kendaraan yang secara fisik sudah tidak ada, seperti kendaraan yang telah dijual, hilang, atau rusak berat, namun belum dilaporkan secara resmi ke Bapenda maupun pihak kepolisian.
"Karena tidak ada laporan, kendaraan-kendaraan tersebut masih tercatat sebagai potensi pajak. Padahal secara kondisi sebenarnya sudah tidak aktif," katanya.
Untuk itu, Bapenda Lampung secara khusus mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kendaraan yang sudah dijual, hilang, atau rusak berat.
Pelaporan ini penting agar data kendaraan dapat diperbarui dan tidak lagi menjadi beban potensi pajak di kemudian hari.
"Sesuai PP 35 Tahun 2023, yang dikategorikan aktif dan berpotensi membayar pajak hanya sekitar 2 juta kendaraan. Pada 2025, dari jumlah tersebut tercatat sekitar 1,4 juta kendaraan aktif, sementara sekitar 600 ribu unit masih menunggak pajak dalam rentang satu hingga lima tahun," ungkap Meilina.
Sementara itu, sekitar 2 juta kendaraan lainnya tercatat mati pajak di atas lima tahun. Jika diasumsikan target pendapatan pajak kendaraan sebesar Rp1,6 triliun dihitung dari total 4 juta kendaraan, maka realisasi dari kendaraan aktif hanya sekitar Rp690 miliar.
“Selisih antara target dan realisasi itu berasal dari kendaraan yang sebenarnya sudah tidak aktif. Inilah pentingnya pelaporan dari masyarakat agar data kami valid dan kebijakan pajak bisa lebih tepat sasaran,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Hujan Deras Guyur Bandar Lampung, Sejumlah Ruas Jalan dan Ratusan Rumah Terdampak Banjir
Kamis, 08 Januari 2026 -
Kasus Penganiayaan Chrisstian Verrel Suyanarta di Bumi Asri Naik Penyidikan, Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Kamis, 08 Januari 2026 -
Lampu Jalan Roboh Timpa Pengendara di Jalan Bypass Soekarno-Hatta Bandar Lampung
Kamis, 08 Januari 2026 -
Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Laksanakan Kunjungan Industri ke PLN ULTG Pagelaran
Kamis, 08 Januari 2026









