ALFI Lampung Soroti KBLI 2025, Dinilai Bebani UMKM Logistik dan Picu Ketidakpastian Usaha
Ketua DPW ALFI Lampung, Senoharto, saat ditemui di kantornya, Rabu (7/1/2026). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (DPW ALFI) Lampung meminta pemerintah pusat bersama Badan Pusat Statistik (BPS) meninjau ulang Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. Aturan tersebut dinilai berpotensi menekan keberlangsungan usaha logistik daerah, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
KBLI 2025 yang ditandatangani Kepala BPS pada 17 Desember 2025 itu resmi menggantikan KBLI 2020 dan mulai diberlakukan penuh pada awal 2026 dengan masa penyesuaian selama enam bulan. Namun, DPW ALFI Lampung menilai sejumlah perubahan klasifikasi usaha logistik belum sepenuhnya mencerminkan praktik bisnis yang berjalan di lapangan.
Ketua DPW ALFI Lampung, Senoharto, menyoroti perubahan klasifikasi Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) dari KBLI 52291 pada KBLI 2020 menjadi 52311 pada KBLI 2025. Selain itu, terjadi pergeseran klasifikasi KBLI Multimoda dari 52295 menjadi 52291. Perubahan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kebingungan perizinan sekaligus ketidakpastian usaha bagi pelaku logistik.
“Di atas kertas terlihat administratif, tetapi di lapangan dampaknya sangat nyata. Pelaku JPT pada umumnya menjalankan layanan logistik terintegrasi end to end, mulai dari pengurusan dokumen hingga pengelolaan transportasi lintas moda. Karakter usaha ini belum tergambarkan secara utuh dalam KBLI 2025,” ujar Senoharto saat ditemui di kantornya, Rabu (7/1/2026).
Ia menjelaskan, mayoritas anggota DPW ALFI Lampung merupakan perusahaan logistik skala UMKM lokal yang selama ini menjadi tulang punggung distribusi barang, termasuk mendukung aktivitas ekspor dan impor melalui Pelabuhan Panjang. Kewajiban penyesuaian KBLI dikhawatirkan akan menambah beban biaya dan kerumitan administrasi.
“Pelaku logistik di daerah seperti Lampung memang banyak yang skala UMKM, tapi peran mereka sangat strategis. Kalau mereka terbebani, dampaknya bisa berantai ke biaya logistik dan daya saing komoditas unggulan Lampung,” tegasnya.
Selain beban administrasi, DPW ALFI Lampung juga menyoroti potensi ketimpangan usaha akibat penerapan KBLI 2025. Struktur klasifikasi baru dinilai lebih mudah diakses perusahaan bermodal besar, sementara UMKM lokal harus menghadapi proses penyesuaian perizinan yang semakin kompleks.
“Kondisi ini jelas tidak sejalan dengan semangat pemerintah dalam memperkuat UMKM dan menekan biaya logistik nasional,” kata Senoharto.
ALFI Lampung juga menilai proses penyusunan KBLI 2025 minim dialog dengan asosiasi dan pelaku usaha. Kurangnya pelibatan pemangku kepentingan tersebut dinilai membuat kebijakan yang dihasilkan kurang membumi dan belum sepenuhnya memahami realitas operasional logistik di daerah.
Untuk itu, DPW ALFI Lampung mendorong adanya evaluasi dan peninjauan kembali terhadap pengaturan KBLI 2025, khususnya yang berkaitan dengan Jasa Pengurusan Transportasi. Mereka juga meminta pemerintah memberikan masa transisi yang lebih jelas, panduan teknis yang mudah dipahami, serta kebijakan afirmatif bagi UMKM logistik agar penyesuaian regulasi tidak mengganggu kelangsungan usaha.
“Sesegera mungkin kami akan berkoordinasi dengan BPS dan berbagai pihak terkait. Harapannya, dialog terbuka dapat menghasilkan kebijakan klasifikasi usaha yang lebih adil, inklusif, dan mampu memperkuat ekosistem logistik nasional secara berkelanjutan,” pungkas Senoharto. (*)
Berita Lainnya
-
Hujan Deras Guyur Bandar Lampung, Sejumlah Ruas Jalan dan Ratusan Rumah Terdampak Banjir
Kamis, 08 Januari 2026 -
Kasus Penganiayaan Chrisstian Verrel Suyanarta di Bumi Asri Naik Penyidikan, Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Kamis, 08 Januari 2026 -
Lampu Jalan Roboh Timpa Pengendara di Jalan Bypass Soekarno-Hatta Bandar Lampung
Kamis, 08 Januari 2026 -
Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Laksanakan Kunjungan Industri ke PLN ULTG Pagelaran
Kamis, 08 Januari 2026









