• Kamis, 08 Januari 2026

26 Ribu Hektare TNBBS Dirambah, Sekincau dan Suoh Jadi Titik Rawan di Lampung Barat

Rabu, 07 Januari 2026 - 14.40 WIB
123

Kepala Bidang Wilayah II TNBBS, San Andre Jatmiko, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (7/1/2026). Foto: Echa/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Perambahan hutan di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), khususnya di wilayah Kabupaten Lampung Barat, masih menjadi persoalan serius yang memerlukan penanganan berkelanjutan serta melibatkan banyak pihak.

Data pengelola kawasan menunjukkan Lampung Barat menjadi daerah dengan tingkat perambahan terluas dibandingkan wilayah lain yang masuk dalam cakupan kerja Bidang Wilayah II TNBBS.

Kepala Bidang Wilayah II TNBBS, San Andre Jatmiko mengungkapkan, total luasan kawasan yang telah mengalami perambahan di wilayah kerjanya mencapai hampir 26.000 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 20.000 hektare berada di Kabupaten Lampung Barat.

"Data ini menunjukkan Lampung Barat menjadi wilayah dengan tingkat perambahan tertinggi di wilayah kerja kami,” kata San Andre Jatmiko, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (7/1/2026).

Ia mengatakan, Wilayah II TNBBS meliputi Kabupaten Tanggamus, Lampung Barat, Pesisir Barat, serta sebagian wilayah Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu. Namun, dari seluruh wilayah tersebut, Lampung Barat menjadi kawasan paling dominan dari sisi luasan hutan yang dirambah.

Perambahan teridentifikasi terjadi di sejumlah titik dengan tingkat kerusakan yang cukup parah. Wilayah rawan tersebut meliputi Kecamatan Sekincau, Kecamatan Suoh, Desa Ujung Rembun di Kecamatan Lumbok Seminung, serta wilayah Serdang di Kecamatan Balik Bukit.

“Sekincau, Suoh, dan Ujung Rembun menjadi wilayah dengan tingkat perambahan paling tinggi. Kawasan ini menjadi fokus utama dalam pengendalian dan pemulihan ekosistem hutan, khususnya wilayah TNBBS,” jelas San Andre.

Berdasarkan pendataan pengelola kawasan, aktivitas perambahan melibatkan sekitar 13.000 kepala keluarga. Sebagian besar kawasan hutan yang dibuka kemudian dialihfungsikan menjadi perkebunan kopi.

“Hampir seluruh kawasan yang dirambah berubah menjadi kebun kopi. Kondisi ini menjadi tantangan besar dalam upaya memulihkan ekosistem hutan,” ujarnya.

Untuk menekan laju perambahan, pengelola TNBBS mengedepankan pendekatan persuasif dengan melibatkan masyarakat, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan lainnya.

Langkah tersebut dinilai penting guna mencegah dampak lanjutan akibat perambahan hutan, seperti meningkatnya konflik satwa liar dengan manusia serta potensi bencana alam berupa banjir dan tanah longsor.

Sebagai bagian dari upaya rehabilitasi, TNBBS bersama Dinas Kehutanan Lampung Barat mendorong penanaman kembali di kawasan rawan perambahan.

Pada Desember 2025, penanaman dilakukan di dua lokasi, masing-masing seluas 25 hektare di Talang Sunda dan 25 hektare di Tembelang.

Selain penanaman kembali, sosialisasi kepada masyarakat sekitar kawasan taman nasional juga terus dilakukan, khususnya di wilayah yang selama ini menjadi titik rawan perambahan.

San Andre berharap masyarakat yang sebelumnya terlibat dalam perambahan dapat dilibatkan langsung dalam kegiatan rehabilitasi. Menurutnya, keterlibatan warga menjadi kunci penting dalam menjaga keberlanjutan kawasan konservasi.

Ia juga menegaskan bahwa tanaman kopi sejatinya masih dapat dibudidayakan berdampingan dengan tanaman kehutanan jika dikelola dengan pola tanam yang sesuai dengan prinsip konservasi.

Pengelola TNBBS berkomitmen memperkuat sinergi lintas sektor dan membuka ruang dialog dengan masyarakat guna memulihkan ekosistem hutan serta menjaga fungsi TNBBS sebagai kawasan konservasi yang berkelanjutan. (*)