• Rabu, 07 Januari 2026

Wacana Pilkada Dipilih DPRD, Pengamat: Regulasi dan Peran Partai Politik yang Perlu Diperkuat

Selasa, 06 Januari 2026 - 13.13 WIB
1.1k

Pengamat Politik dari Universitas Muhammadiyah Lampung (UML), Candrawansah. Foto: Dok.

Kupatuntas.co, Bandar Lampung - Wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD kembali mencuat dan memantik perdebatan di ruang publik. Sejumlah partai politik seperti Gerindra, Golkar, NasDem, PKB, dan PAN menyatakan dukungan terhadap skema tersebut, sementara PDI Perjuangan secara tegas menolak. Perbedaan sikap ini kembali membuka Diskursus soal efektivitas sistem pilkada di Indonesia.

Pengamat Politik dari Universitas Muhammadiyah Lampung (UML), Candrawansah, menilai persoalan utama pilkada bukan terletak pada sistem pemilihannya, melainkan pada lemahnya regulasi dan belum optimalnya peran partai politik dalam menjalankan fungsi kaderisasi dan rekrutmen calon kepala daerah.

Menurutnya, sejak 2005 kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat, sistem ini sejatinya telah memberikan ruang partisipasi publik yang luas serta membuka interaksi langsung antara calon pemimpin dan masyarakat. Karena itu, perubahan sistem menjadi pemilihan melalui DPRD dinilai bukan jawaban atas persoalan yang ada.

“Kalau melihat akar masalahnya, yang perlu diperkuat adalah regulasi dan peran partai politik, bukan mengganti sistem pemilihannya,” ujar Candrawansah, Selasa (06/01/2026).

Ia menjelaskan, dalam Pilkada langsung masyarakat dapat mengenal calon kepala daerah secara utuh, mulai dari visi, misi, hingga program kerja yang ditawarkan. Proses kampanye dan dialog publik juga menjadi sarana pembelajaran politik bagi masyarakat.

Candrawansah menyoroti masih lemahnya fungsi partai politik dalam menyaring dan menyiapkan calon kepala daerah yang berkualitas. Ia menegaskan, partai seharusnya tidak hanya menjadi kendaraan politik, tetapi juga institusi yang menyiapkan kader pemimpin melalui proses yang panjang dan terukur.

“Partai politik harus memfilter calon berdasarkan kelayakan dan kemampuan. Kaderisasi harus dipersiapkan sejak dini, terutama dari internal partai,” tegasnya.

Terkait maraknya kepala daerah yang terjerat kasus korupsi, Candrawansah menilai hal tersebut lebih disebabkan oleh tingginya biaya politik dan praktik mahar politik, bukan karena sistem pemilihan langsung. Oleh sebab itu, ia mendorong adanya perbaikan regulasi yang menutup ruang politik uang secara tegas.

“Regulasi harus diperketat, dengan sanksi yang keras terhadap politik uang dan mahar politik. Namun perlu dipahami, pemilihan melalui DPRD pun tetap berpotensi terjadi praktik serupa,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa perubahan sistem pilkada berpotensi mengurangi partisipasi dan pengawasan masyarakat. Jika pilkada dilakukan melalui DPRD, publik tidak lagi memiliki ruang untuk terlibat langsung dalam menentukan pemimpinnya.

“Peran pemantauan masyarakat akan hilang, masyarakat tidak lagi menyaksikan visi, misi, dan program calon secara langsung. Ini tentu mengurangi pembelajaran politik,” ujarnya.

Candrawansah menambahkan, meskipun dukungan partai politik terhadap pilkada melalui DPRD cukup besar, keputusan akhir tetap akan sangat bergantung pada sikap publik dan tekanan masyarakat sipil.

“Demokrasi bukan hanya soal efisiensi, tetapi juga soal partisipasi. Maka memperkuat regulasi dan partai politik jauh lebih penting daripada mengubah sistem yang sudah memberi ruang kepada rakyat,” pungkasnya. (*)