• Kamis, 08 Januari 2026

Sopian Sitepu: KUHP Baru Tegaskan Pemidanaan yang Manusiawi dan Kontekstual

Selasa, 06 Januari 2026 - 17.00 WIB
31

Praktisi hukum Lampung, Sopian Sitepu (pakai jas) saat dikonfirmasi awak media. Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Praktisi hukum Lampung, Sopian Sitepu, menilai penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional melalui undang-undang nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku 2026 membawa arah baru dalam sistem peradilan pidana, dengan menekankan keseimbangan antara kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat.

Menurut Sopian, paradigma pemidanaan dalam KUHP baru tidak lagi semata-mata berorientasi pada pemenjaraan, khususnya terhadap tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.

“Ada keseimbangan antara perlindungan terhadap pelaku dan korban. Untuk pidana di bawah lima tahun, itu diupayakan bagaimana caranya pelaku tidak langsung dipenjara,” kata Sopian, saat ditemui dikantornya Jl. Ki Maja, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung Selasa (6/1/26)

Ia menjelaskan, KUHP baru memberikan ruang bagi hakim untuk menjatuhkan pidana pengawasan, restorative justice, hingga tindakan non-pidana, yang dinilai lebih bermanfaat dan berkeadilan.

“Dalam beberapa perkara, seperti kasus lalu lintas, memenjarakan pelaku tidak selalu memberi manfaat bagi korban. Justru kepentingan korban harus lebih diperhatikan,” ujarnya.

Sopian menuturkan, tindakan non-pidana dalam KUHP baru bukan sekadar sanksi sosial, melainkan bentuk pemidanaan yang bersifat mendidik dan memberdayakan.

“Hakim bisa menilai kemampuan pelaku. Kalau dia ustaz, bisa mengabdi di masjid. Kalau pendeta, di gereja. Kalau punya keahlian teknis, bisa mengajar di sekolah. Itu jauh lebih bermanfaat bagi masyarakat,” jelasnya.

Menurutnya, konsep tersebut mencerminkan tujuan pemidanaan modern, yakni rehabilitasi dan pemasyarakatan kembali pelaku ke lingkungan sosial.

Lebih lanjut, Sopian yang juga sebagai seorang Advokat menyoroti pengakuan living law atau hukum yang hidup di masyarakat dalam KUHP baru. Hakim kini diberi kewenangan menggali nilai-nilai hukum adat, sepanjang telah dilembagakan melalui peraturan daerah.

“Kalau hukum adat itu sudah diperdakan, maka bisa diterapkan. Ini memastikan pemidanaan tidak menyimpang dari nilai yang hidup di masyarakat,” katanya.

Menanggapi kekhawatiran sejumlah pihak terkait pasal-pasal sensitif, seperti penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden, Sopian menilai hal tersebut tidak perlu dibesar-besarkan.

“Kita harus bedakan antara kritik dan penghinaan. Tidak ada negara yang memberikan kebebasan tanpa batas. Kalau ada pasal yang dianggap bertentangan dengan UUD, jalurnya jelas, bisa diuji di Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.

Sopian juga menyebut penerapan KUHP baru menjadi tantangan bagi seluruh aparat penegak hukum, mulai dari hakim, jaksa, kepolisian, hingga advokat.

“Ini masih baru, tentu perlu pendalaman. Tidak cukup hanya membaca KUHP, tapi juga peraturan pelaksana dan sinkronisasi dengan undang-undang khusus lainnya,” ujarnya.

Khusus bagi advokat, ia menilai perannya semakin strategis dalam membuktikan dasar hukum yang hidup di masyarakat saat membela klien.

“Advokat harus melihat sosiologi hukum, tidak hanya teks undang-undang,” tambahnya.

Sopian menegaskan, KUHP baru juga memberikan kepastian hukum melalui ketentuan peralihan. Jika terjadi perbedaan ancaman pidana antara undang-undang lama dan baru, maka aturan yang paling menguntungkan terdakwa yang diberlakukan.

“Jadi tidak perlu masyarakat khawatir. Semua sudah ada jalan keluarnya. Hukum kita bergerak ke arah yang lebih manusiawi dan berkeadilan,” pungkasnya. (*)