PAD Lampung Tak Capai Target Dinilai Karena Potensi Pajak Kendaraan Tidak Akurat
Wakil Ketua Komisi III DPRD Lampung, Yozi Rizal. Foto: Sandika/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Lampung tahun 2025 tidak mencapai target yang ditetapkan. Kondisi tersebut berdampak langsung pada kebijakan tunda bayar yang diterapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung pada penghujung tahun anggaran 2025.
Rendahnya realisasi pendapatan menyebabkan keterbatasan kas daerah sehingga pemerintah harus mengambil langkah pengendalian keuangan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riadi, menjelaskan bahwa target PAD Lampung tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp4,22 triliun. Namun hingga penutupan tahun anggaran pada 31 Desember 2025, realisasi PAD baru mencapai Rp3,37 triliun atau sekitar 79,95 persen.
"Secara umum capaian PAD masih di bawah target. Ada sektor yang tumbuh positif, tetapi sektor utama seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) justru mengalami penurunan signifikan,” ujar Slamet.
Meski demikian, ia mengakui sejumlah komponen PAD mampu melampaui target. Namun capaian tersebut belum mampu menutup kekurangan dari sektor pajak daerah.
"Beberapa sektor sudah sangat baik dan bahkan melampaui target, tetapi belum bisa menutup kekurangan dari pajak daerah,” jelasnya.
Slamet menegaskan, titik lemah penerimaan PAD 2025 terletak pada pajak daerah, khususnya PKB. Dari total pendapatan pajak daerah sebesar Rp2,65 triliun, capaian antar-komponen menunjukkan ketimpangan yang cukup tajam.
"Dari data ini terlihat jelas bahwa PKB menjadi penyebab utama tidak tercapainya target PAD. Penurunan terjadi terutama pada kendaraan pribadi dan kendaraan niaga,” katanya.
Ia mengakui tunggakan pajak kendaraan bermotor masih sangat tinggi. Berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari program pemutihan pajak, pembukaan gerai layanan baru, hingga kerja sama dengan perusahaan pembiayaan atau leasing. Namun, hasilnya belum menunjukkan dampak signifikan.
Kondisi tersebut mendapat perhatian serius dari Komisi III DPRD Provinsi Lampung. Wakil Ketua Komisi III, Yozi Rizal, menilai tidak tercapainya target PAD juga dipengaruhi oleh pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat, salah satunya Dana Bagi Hasil (DBH) pajak rokok.
"Ada dana bagi hasil pajak rokok yang sepenuhnya ditetapkan pemerintah pusat. Tiba-tiba ditetapkan sekian, lalu dikurangi sekian. Daerah tidak memiliki kepastian,” ujar Yozi seusai RDP antara Komisi III DPRD Lampung bersama Bapenda Lampung, Selasa (06/01/2026).
Selain faktor transfer pusat, Yozi juga menyoroti ketidaksesuaian data potensi PKB dengan kondisi riil di lapangan. Menurutnya, target PKB selama ini disusun berdasarkan data administratif yang tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi aktual kendaraan bermotor.
"Dalam data tercatat sekitar empat juta unit kendaraan berpotensi membayar pajak. Namun setelah ditelusuri, yang benar-benar masih berpotensi hanya sekitar dua juta unit. Sisanya sudah rusak, hilang, tidak digunakan, atau tidak dilaporkan, tetapi masih tercatat secara administrasi,” jelasnya.
Yozi menambahkan, pada tahun 2025 terdapat sekitar 1,4 juta unit kendaraan yang membayar PKB. Angka ini sebenarnya mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2024. Namun perbedaannya, pada 2024 seluruh penerimaan PKB masuk ke kas provinsi, sedangkan pada 2025 sebagian pendapatan tersebut dibagikan ke kabupaten/kota melalui kebijakan opsen pajak.
"Secara nominal ada kenaikan sekitar Rp50 miliar penerimaan PKB pada 2025 dibandingkan 2024. Tetapi karena skema opsen pajak, tidak seluruhnya masuk ke kas Pemprov,” ungkapnya.
Akibat ketidakakuratan data tersebut, kendaraan yang secara fisik sudah tidak ada tetap terbaca sebagai potensi pajak dan dijadikan dasar penetapan target.
"Ini yang membuat target PKB menjadi tidak realistis sejak awal,” tegas Yozi.
Untuk mengatasi persoalan itu, Komisi III DPRD Lampung berencana mengundang pihak kepolisian dan Jasa Raharja guna menyinkronkan data kendaraan bermotor agar sesuai dengan kondisi riil. Selain itu, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil PAD juga diminta memetakan ulang potensi pendapatan, termasuk dari aset daerah yang masih bisa dioptimalkan.
Sebagai langkah jangka menengah, Komisi III DPRD Lampung sepakat untuk merevisi Peraturan Daerah Nomor 4 tentang Pajak dan Retribusi Daerah pada tahun 2026. DPRD juga mendorong perluasan kewenangan pengelolaan aset daerah melalui kerja sama dengan pihak ketiga.
"Pengelolaan aset oleh pihak ketiga terbukti mampu meningkatkan kualitas layanan dan pendapatan. Ini bisa menjadi model untuk aset daerah lainnya,” pungkas Yozi.
Rendahnya realisasi PAD yang dipicu oleh lemahnya penerimaan PKB serta berkurangnya transfer dari pemerintah pusat inilah yang akhirnya mendorong Pemprov Lampung menerapkan kebijakan tunda bayar demi menjaga stabilitas keuangan daerah. (*)
Berita Lainnya
-
RS Urip Sumoharjo Laksanakan Tindakan Perdana Cathlab Jantung Anak ADO
Rabu, 07 Januari 2026 -
38 Anak Ikuti Khitan Massal, YBM PLN UP3 Metro Beri Kado Pergantian Tahun 2025-2026
Rabu, 07 Januari 2026 -
Perbaikan 17 Ruas Jalan Provinsi Lampung Pakai Uang Pinjaman, Berikut Daftar Jalannya
Rabu, 07 Januari 2026 -
BMBK Lampung Siapkan Rp1,25 Triliun untuk Perbaikan 62 Ruas Jalan dan 7 Jembatan pada 2026
Rabu, 07 Januari 2026









