Pengamat: Tunda Bayar Pemprov Lampung Konsekuensi Fiskal, Bukan Masalah Baru
Pengamat Ekonomi Universitas Lampung (Unila), Asrian Hendi Caya. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi menerapkan kebijakan tunda bayar pada penghujung tahun anggaran 2025. Kebijakan tersebut diambil akibat realisasi pendapatan daerah yang belum mencapai target Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, sehingga menyebabkan keterbatasan kas daerah.
Pengamat Ekonomi Universitas Lampung (Unila), Asrian Hendi Caya, menilai kebijakan tunda bayar merupakan konsekuensi fiskal yang lazim terjadi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, kebijakan tersebut bukan persoalan tepat atau tidak tepat, melainkan kondisi yang muncul karena kegiatan telah berjalan sementara dana belum tersedia untuk pembayaran.
“Tunda bayar ini adalah konsekuensi. Kegiatan sudah berjalan, sementara dananya belum tersedia untuk dibayarkan. Jadi ini bukan soal benar atau salah,” ujar Asrian, Senin (5/1/2026).
Ia menegaskan, kebijakan tunda bayar tidak berdampak signifikan terhadap iklim ekonomi daerah. Pasalnya, kondisi serupa kerap terjadi di berbagai pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Aspek ini sudah biasa terjadi di pemerintahan daerah. Tidak ada dampak terhadap iklim ekonomi daerah,” jelasnya.
Asrian juga menyebut, para pengusaha sudah terbiasa menghadapi kondisi tunda bayar dan hal tersebut tidak membuat mereka jera. Bahkan, dalam praktiknya, pengusaha justru berperan menalangi sementara kekurangan dana pemerintah.
“Pengusaha sudah membayar gaji pekerja dan biaya material lebih dulu. Secara tidak langsung, mereka menalangi kekurangan dana pemerintah,” katanya.
Lebih lanjut, Asrian menilai tidak tercapainya target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di tingkat provinsi tidak terlepas dari perubahan regulasi terkait kebijakan opsen pajak.
Sebelumnya, seluruh penerimaan PKB masuk ke kas daerah provinsi dan tercatat sebagai pendapatan PKB provinsi.
“Dengan adanya opsen, hak kabupaten/kota dari PKB langsung masuk ke kas daerah kabupaten/kota. Ini menguntungkan kabupaten/kota karena mereka tidak perlu menunggu bagi hasil pajak yang selama ini realisasinya sering terlambat,” terangnya.
Akibat kebijakan tersebut, menurut Asrian, tidak seluruh penerimaan PKB tercatat dalam realisasi PKB Provinsi Lampung. Dampaknya, sebagian penerimaan juga tidak lagi masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) provinsi.
“Sebagian penerimaan PKB tidak tercatat dalam realisasi PKB provinsi dan otomatis tidak tercatat dalam PAD Provinsi Lampung,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Sudin Ajak Warga Aktif Jaga Keamanan Lingkungan dan Cerdas Bermedia Sosial
Selasa, 06 Januari 2026 -
Sopian Sitepu: KUHP Baru Tegaskan Pemidanaan yang Manusiawi dan Kontekstual
Selasa, 06 Januari 2026 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Raih Juara 1 dan 2 Lomba Video Edukasi Kreatif Nasional ANFEST 2026
Selasa, 06 Januari 2026 -
Dipicu Hilangnya Speaker, Pemuda Pesisir Barat Dianiaya di Kos-kosan Bandar Lampung
Selasa, 06 Januari 2026









