PAD Lampung Tak Tercapai, Pengamat Soroti Tata Kelola dan Inovasi
Pengamat Ilmu Pemerintahan Universitas Lampung (Unila), Sigit Krisbintoro. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tidak optimalnya capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan serius. Kondisi ini dinilai mencerminkan perlunya evaluasi mendalam terhadap pola pengelolaan pendapatan daerah yang selama ini dijalankan pemerintah daerah.
Pengamat Ilmu Pemerintahan Universitas Lampung (Unila), Sigit Krisbintoro, menyampaikan bahwa rendahnya realisasi PAD tidak bisa dilepaskan dari tiga persoalan mendasar, yakni kelemahan kelembagaan, sistem pengelolaan yang belum efektif, serta keterbatasan kapasitas sumber daya manusia (SDM).
Sigit menjelaskan, dari sisi kelembagaan, pemerintah daerah masih dihadapkan pada regulasi PAD yang belum kuat serta tata kelola yang belum mampu mendorong optimalisasi pendapatan.
Selain itu, perencanaan PAD kerap disusun tanpa mempertimbangkan kemampuan riil daerah.
"Masalah kelembagaan terlihat dari lemahnya regulasi, tata kelola yang belum optimal, hingga perencanaan PAD yang tidak disesuaikan dengan kondisi nyata daerah,” kata Sigit saat dimintai tanggapan, Senin (5/1/2026)
Sementara itu, dari aspek sistem, ia menilai fungsi pengawasan dan evaluasi belum berjalan maksimal. Standar operasional prosedur (SOP) yang belum terintegrasi serta keterbatasan sistem informasi pendapatan daerah juga menjadi hambatan dalam pencapaian target PAD.
"Pengawasan dan evaluasi PAD masih lemah. SOP belum sepenuhnya terstandarisasi dan sistem informasi pendapatan daerah perlu dikembangkan agar lebih efektif,” kata Sigit.
Dari sisi sumber daya manusia, Sigit menekankan bahwa aparatur memiliki peran krusial dalam merealisasikan berbagai regulasi dan rencana yang telah ditetapkan. Namun, kapasitas dan kapabilitas SDM dinilai belum sepenuhnya mendukung upaya optimalisasi PAD.
"Regulasi dan perencanaan tidak akan berjalan tanpa didukung SDM yang kompeten dan profesional,” tambahnya.
Lebih lanjut, Sigit mendorong pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah strategis dalam meningkatkan PAD.
Ia menilai perlu adanya kajian ulang terhadap kebijakan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, termasuk optimalisasi pengelolaan aset daerah serta memaksimalkan peran badan usaha milik daerah (BUMD).
"Intensifikasi dan ekstensifikasi pajak perlu dievaluasi kembali, pengelolaan aset daerah harus dioptimalkan, dan peran BUMD perlu dimaksimalkan sebagai sumber pendapatan,” ujarnya.
Selain itu, inovasi dalam tata kelola perpajakan juga dinilai mendesak, salah satunya melalui digitalisasi sistem perpajakan.
Menurut Sigit, sistem digital akan memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya sekaligus meningkatkan tingkat kepatuhan.
"Digitalisasi perpajakan penting untuk mempermudah wajib pajak agar taat dan membayar pajak tepat waktu. Ini harus dibarengi dengan sosialisasi pajak dan retribusi daerah yang masif,” jelasnya.
Ia menambahkan, perencanaan PAD ke depan harus disusun secara lebih adaptif dengan memperhitungkan kondisi internal dan eksternal daerah, termasuk dinamika ekonomi dan kemampuan masyarakat.
"Perencanaan PAD harus realistis dan disesuaikan dengan kondisi internal serta eksternal agar target yang ditetapkan benar-benar dapat dicapai,” tegas Sigit.
Menurutnya, jika pembenahan tidak segera dilakukan, kegagalan mencapai target PAD berpotensi menimbulkan efek domino, mulai dari terganggunya pelayanan publik hingga tertundanya program pembangunan daerah.
"Ketika PAD tidak tercapai, dampaknya akan langsung dirasakan masyarakat melalui pelayanan publik yang tidak optimal dan terhambatnya pembangunan,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Sudin Ajak Warga Aktif Jaga Keamanan Lingkungan dan Cerdas Bermedia Sosial
Selasa, 06 Januari 2026 -
Sopian Sitepu: KUHP Baru Tegaskan Pemidanaan yang Manusiawi dan Kontekstual
Selasa, 06 Januari 2026 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Raih Juara 1 dan 2 Lomba Video Edukasi Kreatif Nasional ANFEST 2026
Selasa, 06 Januari 2026 -
Dipicu Hilangnya Speaker, Pemuda Pesisir Barat Dianiaya di Kos-kosan Bandar Lampung
Selasa, 06 Januari 2026









