• Selasa, 10 Februari 2026

PAD Lampung Tak Capai Target, Kontraktor Alami Tunda Bayar, Slamet: Penyebab Utama PKB Turun Signifikan

Senin, 05 Januari 2026 - 08.07 WIB
109

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riadi. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak mencapai target berdampak pada kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menerapkan penundaan pembayaran sejumlah proyek Tahun Anggaran (TA) 2025 kepada kontraktor.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riadi, menjelaskan target PAD Pemprov Lampung tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp4,22 triliun lebih. Namun, hingga penutupan tahun anggaran pada 31 Desember 2025, realisasi PAD hanya mencapai Rp3,37 triliun lebih atau sekitar 79,95 persen, sehingga terdapat kekurangan sekitar Rp850 miliar.

“Secara umum capaian PAD masih di bawah target. Ada sektor yang tumbuh positif, tetapi sektor utama seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) justru mengalami penurunan signifikan,” kata Slamet saat dimintai keterangan, Minggu (4/1/2026).

Slamet mengatakan, meskipun total PAD belum optimal, beberapa komponen pendapatan daerah justru mencatatkan kinerja melampaui target. Ia membeberkan, retribusi daerah terealisasi Rp473,9 miliar lebih atau 103,03 persen, lain-lain PAD yang sah mencapai Rp221,55 miliar lebih atau 106,49 persen, serta hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp27,35 miliar lebih atau 99,09 persen.

“Beberapa sektor sudah sangat baik dan bahkan melampaui target. Namun, capaian tersebut belum mampu menutup kekurangan dari sektor pajak daerah,” kata Slamet.

Ia mengungkapkan, titik lemah penerimaan PAD TA 2025 terletak pada pajak daerah, khususnya PKB. Dari total pendapatan pajak daerah sebesar Rp2,65 triliun lebih, capaian antar komponen menunjukkan ketimpangan yang cukup tajam.

“Realisasi pajak daerah Provinsi Lampung tahun 2025 di antaranya PKB Rp691,37 miliar atau 42,41 persen, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp391,49 miliar atau 113,48 persen, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Rp861,40 miliar atau 107,68 persen,” jelasnya.

Selanjutnya, Pajak Air Permukaan (PAP) terealisasi Rp9,38 miliar atau 98,38 persen, Pajak Rokok Rp695,39 miliar atau 94,09 persen, Pajak Alat Berat Rp2,20 miliar atau 220,48 persen, serta opsen Pajak MBLB Rp1,59 miliar atau 77,93 persen.

“Dari data ini terlihat jelas bahwa PKB menjadi penyebab utama tidak tercapainya target PAD. Penurunan terjadi terutama pada kendaraan pribadi dan kendaraan niaga,” ungkap Slamet.

Ia mengakui tunggakan pajak kendaraan bermotor masih sangat tinggi. Berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari program pemutihan pajak, pembukaan gerai layanan baru, hingga kerja sama dengan perusahaan pembiayaan atau leasing, namun hasilnya belum signifikan.

Slamet menambahkan, beberapa faktor yang memengaruhi rendahnya realisasi PKB antara lain banyaknya kendaraan yang menunggak pajak lebih dari dua tahun, perpindahan kepemilikan kendaraan yang tidak dilaporkan, menurunnya kemampuan bayar masyarakat, rendahnya kesadaran wajib pajak, serta belum optimalnya penerapan sanksi bagi penunggak pajak.

“Ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi Pemprov Lampung. PKB memiliki potensi yang sangat besar. Jika dikelola secara optimal, PAD Lampung bisa jauh lebih stabil,” ujarnya.

Menurutnya, realisasi pendapatan daerah yang hanya mencapai 79,95 persen tersebut berdampak pada kondisi kas daerah.

“Untuk menjaga stabilitas fiskal, Pemprov Lampung akhirnya menerapkan kebijakan tunda bayar terhadap sejumlah kewajiban, termasuk pembayaran kegiatan operasional, belanja pihak ketiga, dan kewajiban anggaran lainnya,” beber Slamet.

“Tunda bayar merupakan langkah fiskal yang terukur. Pemerintah tetap menjaga kredibilitas keuangan daerah dan memastikan layanan publik tidak terganggu,” tambahnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Nurul Fajri, membenarkan adanya kebijakan tunda bayar tersebut.

Nurul mengatakan, tunda bayar harus dilakukan karena pendapatan daerah hingga akhir Tahun Anggaran 2025 belum mencapai target yang ditetapkan dalam APBD. Kondisi tersebut berdampak langsung pada ketersediaan kas daerah.

Ia menambahkan, jumlah nominal tunda bayar saat ini masih dalam tahap perhitungan.

“Tunda bayar terjadi karena pendapatan daerah yang diterima hingga akhir 2025 belum mencapai target. Kebijakan ini merupakan langkah pengelolaan keuangan yang harus diambil akibat kondisi pendapatan yang tidak sesuai target,” ujar Nurul.

Ia menegaskan, Pemprov Lampung berkomitmen menyelesaikan seluruh kewajiban yang tertunda pada Tahun Anggaran 2026. Pemerintah daerah juga terus memperkuat strategi peningkatan PAD serta mengoptimalkan pos-pos pendapatan lainnya.

Selain itu, Pemprov Lampung mendorong efisiensi belanja daerah, pengendalian program strategis, serta peningkatan tata kelola keuangan agar realisasi APBD 2026 dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.

“Dengan penjelasan ini, kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa kebijakan tunda bayar merupakan langkah sementara untuk menjaga kesehatan fiskal daerah,” pungkas Nurul.

Sekadar diketahui, kebijakan tunda bayar juga pernah diterapkan Pemprov Lampung kepada kontraktor pada akhir tahun 2024 lalu.

Utang Pemprov Lampung kepada kontraktor tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Mukhlis Basri, saat itu menyebutkan beberapa OPD yang masih memiliki utang kepada kontraktor, yakni Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK), serta Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) dengan total nilai sekitar Rp600 miliar.

“Untuk Bina Marga masih memiliki utang ke kontraktor Rp314 miliar, Dinas Cipta Karya Rp210 miliar, dan sisanya Dinas PSDA. Pokoknya total utangnya sekitar Rp600 miliar. Ketiga OPD itu merupakan mitra kerja Komisi IV. Di luar mitra kerja kami juga sebenarnya ada, tetapi yang kami urus adalah mitra kerja kami,” kata Mukhlis, Jumat (10/1/2025).

Mukhlis mengungkapkan pihaknya telah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti banyaknya laporan terkait tunda bayar pekerjaan proyek tersebut.

“Tunda bayar ini akan diupayakan melalui efisiensi seluruh OPD, kemudian menggali PAD di 2025. Target Pemprov di penghujung 2025 seluruh kewajiban bisa lunas, sehingga pada 2026 nanti kondisi kembali normal dan tidak ada tunda bayar, serta pekerjaan tahun 2025 tetap berjalan,” katanya.

Mukhlis menerangkan pembangunan infrastruktur masih menjadi salah satu program prioritas pada tahun 2025.

“Berdasarkan hasil reses, masih banyak masyarakat yang mengeluhkan persoalan jalan. Karena itu, skema APBD tahun 2025 untuk infrastruktur terbilang cukup besar, dan kami berkomitmen mengawal realisasinya,” ungkap Mukhlis.

Selain itu, DPRD Lampung juga akan mengawal kualitas perbaikan jalan. Menurutnya, meskipun belakangan kualitas jalan sudah relatif membaik, kerusakan masih kerap terjadi akibat kendaraan perusahaan yang membawa muatan melebihi daya dukung jalan.

Oleh karena itu, Komisi IV DPRD Provinsi Lampung mengimbau Pemprov Lampung agar mengajak pihak perusahaan ikut berperan dalam memelihara dan merawat kualitas jalan. (*)

Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Senin 05 Januari 2026 dengan judul "PAD Lampung Tak Capai Target, Kontraktor Alami Tunda Bayar”